LEMBAGA ADAT BESAR
KECAMATAN MUARA KAMAN
Menetapkan Tata – Tertib Penyelenggara
Majelis Kerapatan Adat Besar Kecamatan Muara Kaman
Tentang
Pembetukan Dan Penujukan
Kepala Adat, Sekretaris Dan Pembantu
Lembaga Adat Desa Se-Kecamatan Muara Kaman
---------------------------------Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,----------------------------------
------ Bahwa Majelis Kerapatan Adat Besar Kecamatan Muara Kaman, Adalah Salah Satu Badan Parlemen Terpimpin, Yang Diangkat Berdasarkan Hak Terdaulat, Berdaulat Dan Mendaulat Berdasarkan Adat Dan Tatakerama Kehidupan Masyarakat Banyak, Bukan Sistem Pemilihan Akan Tetapi Ditentukan Oleh Garis Pakem Hak Terwasiat, Tersirat, Tersurat Dalam Waris Berwaris Pemengang Amanah Kuasa Lembaga Adat Besar Kecamatan Muara Kaman Yang Berkekuatan Dalam Pengakuan Adat Teradat Serta Jelas Memiliki Struktur Dalam Tatanan Kehidupan Masyarakat Kecamatan Muara Kaman Diperakui Oleh Pemerintahan Dengan Adanya Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Serta Keterangan Terdaptar Pada Kesbang Polinmas Kab.Kukar.------------------
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
------ Majelis Kerapatan Adat Besar Kecamatan Muara Kaman Yang Dimaksud Dalam Tata Tertib Ini Adalah Majelis Kerapatan Adat Besar Kecamatan Muara Kaman Yang Diselenggaran Oleh Panitia Penyelenggara Dan Dihadiri Berdasarkan Undangan Yang Telah Ditetapkan Yang Selanjutnya Disebut Sebagai Peserta Majelis Kerapatan Adat Besar Kecamatan Muara Kaman Dan Tunduk Serta Patuh Pada Tata Tertib Sebagaimana Yang Telah Ditetapkan Lembaga Adat Besar Kecamatan Muara Kaman.---------------------------------
Pasal 2
DASAR PENYELENGGARA
------ Dasar Penyelenggaraan Majelis Kerapatan Adat Besar Kecamatan Muara Kaman Adalah Maklumat Penguat Kuasa Kepala Adat Besar Kecamatan Muara Kaman Sesuai Dengan Usulan Panitia Penyelenggara Yang Dibentuk Oleh Lembaga Adat Desa Setempat.---
Pasal 3
WAKTU, TEMPAT, TEMA
------ Waktu Ditentukan Dan Tempat Ditentukan Oleh Panitia Penyelenggara Yang Telah Disetujui Oleh Kepala Adat Besar Kecamatan Muara Kaman Berdasarkan Usulan Sesuai Dengan Usulan Panitia Penyelenggara.--------------------------------------------------------------------
Pasal 4
TUGAS DAN WEWENANG
------ Panitia Penyelenggara Memiliki Tugas Dan Wewenang, Mengusulkan Nama-Nama Calon Kepala Adat, Sekretaris, Pembantu Lembaga Adat Desa Gunda Dibahas Dalam Majelis Kerapatan Adat Besar Kecamatan Muara Kaman Yang Berhak Merumuskan Dan Menetapkan Hasil Majelis Kerapatan Adat Besar Kecamatan Muara Kaman, Memilih Dan Mengangkat Kepala Adat, Sekretaris, Pembantu Lembaga Adat Desa, Sesuai Berita Acara Dan Daftar Hadir Yang Dijadikan Usulan Penetapanya Bersama-Sama Panitia Penyelenggara Untuk Mendapatkan Rekomendasi Dari Pemerintah Desa, Lembaga Adat Besar Kecamatan Dan Camat Muara Kaman Dan Diteruskan Pada Bupati Kab.Kukar Cq. Kepala Bapermas Dan Pemdes Kab.Kukar. ---------------------------------------------------------------
Pasal 5
PESERTA MAJELIS
------ Peserta Majelis Kerapatan Adat Besar Kecamatan Muara Kaman Terdiri Dari Utusan Mangku Dan Pemangku Adat Serta Pemuka Dan Masyarakat Yang Telah Disahkan Menjadi Peserta Majelis Kerapatan Adat Besar Kecamatan Muara Kaman Oleh Panitia Penyelenggara Melalui Surat Undangan, Sedangkan Kepala Pemerintahan Kecamatan Dan Desa Adalah Sebagai Peninjau Disebut Pimpinan Kehormatan Majelis Kerapatan Adat Besar Kecamatan Muara Kaman Yang Telah Diundang Khusus Oleh Panitia Penyelenggara.---------
Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA MAJELIS
------ Hak Peserta Majelis Kerapatan Adat Besar Kecamatan Muara Kaman Adalah Sebagaimana Setiap Peserta Majelis Kerapatan Adat Besar Kecamatan Muara Kaman Memiliki Hak Bicara Pada Setiap Kesempatan Setelah Diperbolehkan Oleh Pimpinan Majelis. Setiap Peserta Memiliki Hak Suara (One Man One Vote) Tanpa Diwakili. Dan Pimpinan Kehormatan Majelis Tidak Memiliki Hak Suara, Hanya Berkewajiban Memberikan Arahan Kepada Peserta Majelis. Kewajiban Peserta Majelis Adalah Mendaftarkan Diri Dengan Menunjukkan Surat Undangan Sebelum Pembukaan Acara Majelis Dilangsungkan. Peserta Majelis Berkewajiban Memelihara Ketertiban Dan Keamanan Dengan Mentaati Tata Tertib Majelis. Setiap Peserta Majelis Wajib Untuk Mengikuti Seluruh Rangkaian Acara Majelis. Setiap Peserta Yang Hendak Menggunakan Hak Bicara Harus Melalui Ijin Pimpinan Majelis. Setiap Peserta Majeis Yang Meninggalkan Ruangan Selama Majelis Berlangsung Dengan Tanpa Mengganggu Aktivitas Yang Berlangsung. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN MAJELIS
------ Pimpinan Majelis Adalah Utusan Lembaga Adat Besar Kecamatan Muara Kaman Yang Mendapat Surat Maklumat Kuasa Untuk Memimpin Majelis Serta Memiliki Hak Membuka, Menunda Dan Menutup Majelis Mengatur Waktu Bicara Menghentikan Pembicaraan Apabila Mengganggu Kelancaran Majelis. Sedangkan Kewajiban Pimpinan Majelis Menjaga Ketertiban Dan Menjamin Kelancaran Jalannya Majelis Menyelesaikan Agenda Majelis Yang Sudah Ditetapkan .------------------------------------------------------------------
Pasal 8
HAK MEMILIH DAN DIPILIH.
------ Yang Berhak Memilih Adalah Peserta Majelis, Dan Yang Memiliki Hak Dipilih Adalah Kepala Adat, Sekretaris, Pembantu Lembaga Adat Desa Yang Telah Ditetapkan Sebgai Calon Berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Adat Besar Kecamatan Muara Kaman Yang Sebelumnya Diusulkan Oleh Panitia Penyelenggara Dengan Sepengetahuan Pemerintahan Desa Setempat, Sedangkan Pimpinan Majelis Dan Panitia Penyelenggara Majelis Hanya Menjalankan Sidang Majelis Sampai Tuntas.-------------------------------------------------------------
Pasal 9
SARAT-SARAT PENGURUS LEMBAGA ADAT
------ Sarat Mutlak Calon Kepala Adat, Sekretaris, Pembantu Lembaga Adat Desa Adalah Orang Yang Telah Menerima Anugerah Gelar Dari Kerajaan Kutai Mulawarman Dan Paling Tidak Telah Berjasa Dalam Adat Istiadat Serta Memiliki Krebilitas Yang Tidak Pernah Tercemar Dan Mengetahui Tentang Hak-Hak Ulayat Adat Didalam Wilayah Desa Serta Memiliki Silsilah Jelas Merupakan Keturunan Dari Pada Masyarakat Adat Terdahulu Dan Tidak Boleh Dipilih Akan Tetapi Terpilih Secara Khusus Dalam Tata Nilai Adat Teradat.------
Pasal 10
PIMPINAN MAJELIS
------ Pimpinan Majelis Adalah 1 Orang Utusan Lembaga Adat Besar Kecamatan Muara Kaman Yang Mendapat Surat Maklumat Kuasa Untuk Memimpin Majelis Yang Didampingi 4 Orang Pimpinan Kehormatan Antaranya Utusan Pemerintah Kabupaten, Utusan Pemerintah Kecamatan, Utusan Pemerintahan Desa Dan Ketua Panitia Penyelenggara Majelis Yang Diberi Hak Untuk Menjadi Pimpinan Sidang-Sidang, Bertugas Memimpin Jalannya Majelis Serta Mengambil Langkah-Langkah Yang Diperlukan Untuk Menjaga Ketertiban Dan Kelancaran Sidang Majelis.—-----------------------------------------------------------
Pasal 11
PANITIA PENYELENGGARA
Ayat,1. ------ Panitia Penyelenggara Adalah Badan Pelaksana Majelis Terdiri Dari Ketua, Wakil, Sekretaris Dan Bendahara Jika Diperlukan Panitia Berhak Membentuk Seksi-Seksi Penyelenggaraan, Sedangkan Pimpinan Majelis Adalah 1 Orang Utusan Lembaga Adat Besar Kecamatan Muara Kaman Yang Mendapat Surat Maklumat Kuasa Untuk Memimpin Majelis Yang Didampingi 4 Orang Pimpinan Kehormatan Antaranya Utusan Pemerintah Kabupaten, Utusan Pemerintah Kecamatan, Utusan Pemerintahan Desa Dan Ketua Panitia Penyelenggara Majelis. ---------------------------------------------------------------------------------------
Ayat,2 ------ Panitia Penyelenggara Majelis Adalah Pengelola Keuangan, Administerasi Sidang-Sidang Dan Pembuatan Surat-Menyurat Yang Diperlukan, Dibentuk Oleh Kesepakatan Lembaga Adat Desa Dan Kepala Desa, Beserta Unsur Yang Kemudian Dibubarkan Jika Telah Selesai Menyelenggarakan Majelis Kerapatan Adat Besar Kecamatan Muara Kaman Dan Menghasilkan Ketetapan Pembentukan Lembaga Adat Desa Dan Penetapan Pengurusnya Terdiri Dari Kepala Adat, Sekretaris, Pembantu Lembaga Adat Desa Yang Dituangkan Dalam Berita Acara Dan Surat Menyurat Lainya. --------------------------
Pasal 12
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
------ Majelis Dinyatakan Memenuhi Sarat Apabila Sedikitnya Dihadiri Oleh 2/3 Dari Jumlah Peserta Majelis Yang Diundang. Keputusan Diambil Secara Musyawarah Untuk Mufakat Secara Adat Istiadat Dimana Majelis Diselenggarakan. Apabila Majelis Tidak Dapat Mencapai Mufakat, Maka Diadakan Paling Banyak Dua Kali (2x) Loby. Apabila Loby Mengalami Jalan Buntu Maka Diadakan Voting. Keputusan Melalui Voting Dilakukan Dengan Suara Terbanyak Dari Majelis Yang Ada. Sebelum Memulai Persidangan Majelis Dan Sebelum Mengambil Keputusan Harus Dilakukan Role Call.------------------------------------
Pasal 13
INTERUPSI, MENINGGALKAN MAJELIS DAN INTERVENSI.
------ Interupsi Dan Meninggalkan Majelis Hanya Dapat Dilakukan Setelah Mendapat Ijin Dari Pimpinan Majelis. Setiap Peserta Majelis Dapat Meninggalkan Majelis Apabila Terdapat Kesepakatan. Setiap Peserta Majelis Dapat Menyampaikan Interupsi Untuk Meminta Penjelasan Tentang Duduk Perkara Atau Masalah Yang Sedang Dibicarakan (Point Of Information) Dan Memberikan Informasi. Memberikan Penjelasan Tentang Masalah Yang Majelis Dibicarakan (Point Of Clearance) Mengajukan Keberatan Terhadap Materi Pembicaraan Diluar Masalah Yang Sedang Dibicarakan (Point Of Order), Memotong Pembicaraan Orang Untuk Meluruskan Pembicaraan Yang Menyangkut Dengan Pribadi–Pribadi Tertentu (Point Of Prevellege) Interupsi Tidak Dapat Dilakukan Diatas Interupsi Intervensi Dapat Dilakukan Oleh Pimpinan Sidang Jika Dipandang Perlu.------------------------
Pasal 14
SANKSI – SANKSI
------ Setiap Pelanggaran Terhadap Tata Tertib, Pimpinan Majelis Wajib Memberikan Teguran Dengan Peringatan Terlebih Dahulu Baik Langsung Maupun Tidak Langsung. Apabila Peringatan Tersebut Tidak Diindahkan, Maka Pimpinan Majelis Berhak Mengeluarkan Si Pelanggar Dari Ruang Majelis Dan Kehilangan Haknya Pada Sesie Majelis Yang Sedang Berjalan.-----------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 15
PENUTUP
------ Hal-Hal Yang Belum Diatur Dalam Tata Tertib Ini Akan Diatur Kemudian Melalui Kesepakatan Dalam Majelis. --------------------------------------------------------------------------------
Muara Kaman, 10-10-2010
Ditetapkan :
Kepala Adat Besar
Kecamatan Muara Kaman
M.S.P.A.Iansyahrechza.FW.
Tata Kerja Penyelenggara
Majelis Kerapatan Adat Besar Kecamatan Muara Kaman
Tentang
Pembetukan Dan Penujukan
Kepala Adat, Sekretaris Dan Pembantu
Lembaga Adat Desa Se-Kecamatan Muara Kaman
PASAL, 1
------ Majelis Ini Adalah Sidang-Sidang Lembaga Adat Disetiap Desa-Desa Se-Kecamatan Muara Kaman Dan Panitia Penyelenggara Yang Dibentuk Oleh Lembaga Adat Desa Setempat Yang Bertugas Mengadakan Majelis Sedangkan Yang Menentukan Kebijakan-Kebijakan Adalah Pimpinan Majelis, Maka Pimpinan Majelis Adalah 1 Orang Utusan Lembaga Adat Besar Kecamatan Muara Kaman Yang Mendapat Surat Maklumat Kuasa Untuk Memimpin Majelis Yang Didampingi 4 Orang Pimpinan Kehormatan Antaranya Utusan Pemerintah Kabupaten, Utusan Pemerintah Kecamatan, Utusan Pemerintahan Desa Dan Ketua Panitia Penyelenggara Majelis.----------------------------------------------------------------
PASAL, 2
------ Majelis Ini Bertugas Mempertahankan Kebiasaan-Kebiasaan Tata Nilai Adat (Pakem) Warisan Budaya Luhur Peninggalan Sejarah Bangsa Indonesia Khususnya Di Kecamatan Muara Kaman Adalah Peninggalan Kerajaan Kutai Tertua Dinusantara Patut Dijaga Dan Dipelihara Dan Dihormati Maka Dari Pada Itu Sarat Mutlak Calon Kepala Adat, Sekretaris, Pembantu Lembaga Adat Desa Adalah Orang Yang Telah Menerima Anugerah Gelar Dari Kerajaan Kutai Mulawarman Dan Paling Tidak Telah Berjasa Dalam Adat Istiadat Serta Memiliki Krebilitas Yang Tidak Pernah Tercemar Dan Mengetahui Tentang Hak-Hak Ulayat Adat Didalam Wilayah Desa Serta Memiliki Silsilah Jelas Merupakan Keturunan Dari Pada Masyarakat Adat Terdahulu Dan Tidak Boleh Dipilih Akan Tetapi Terpilih Secara Khusus Dalam Tata Nilai Adat Teradat.-------------------------------------------------------------------
PASAL, 3
------ Yang Terpilih Sebagai, Kepala Adat, Sekretaris, Pembantu Lembaga Adat Desa Akan Bertugas Mempertahankan Pranata/Tatanan Adat Dan Budaya Yang Dijalankan Lembaga Adat Desa Di Kecamatan Muara Kaman Berdasarkan Tradisi Yang Merupakan Warisan Adat Kebudayaan Untuk Dibakukan, Guna Mendapatkan Legalitas Hukum Menurut Tatanan Yang Diakui Oleh Masyarakat Budaya Dan Adat Setempat Dan Mempertahankan Serta Menggali Adat Budaya Yang Digariskan, Sesuai Tatanan Adat Kebiasaan Pada Jaman Dahulu Yang Disesuaikan Dengan Keberadaan Adat Budaya Masyarakat Setempat Masa Kini Menggariskan Hukum-Hukum Serta Norma-Norma Dalam Penyelesaian Masalah Dalam Lembaga Adat Dengan Pemerintah Dan Swasta Sebagai Mitra Kerjanya. -------------------------
PASAL, 4
------ Panitia Penyelenggara Majelis Adalah Pelaksana Acara Kegiatan Dalam Tugasnya Baik Didalam Sidang Majelis Maupun Diluar Sidang Sebagai Penyelenggara Berkewajiban Membuat Laporan-Laporan Yang Dibutuhkan Baik Kepada Pemerintah Maupun Kepada Lembaga Adat.--------------------------------------------------------------------------------------------------
PASAL, 5
------ Panitia Penyelenggara Majelis Terdiri Dari Ketua, Wakil, Sekretaris Dan Bendahara Jika Diperlukan Panitia Berhak Membentuk Seksi-Seksi Penyelenggaraan, Memiliki Hak Dan Bertugas Mengelola Keuangan Dan Bertugas Dibantu Oleh Bendahara Uang Dan Bendahara Barang, Untuk Mengelola Administrasi Keuangan Dan Barang-Barang Pada Penyelenggaraan Dengan Ketentuan Bahwa : -----------------------------------------------------------
Ayat, 1 : Bendahara Uang Bertanggung Jawab Atas Penyimpanan Dan Pembukuan Uang Masuk Serta Uang Keluar Serta Sebagai Pelaksana Anggaran Yang Ditetapkan. Mencatat Pembukuan Dilaksanakan Dengan Ketentuan Umum Perbendaharaan. Membuat Pelaporan Keuangan Sebagai Bahan Pertanggung Jawaban Keuangan Panitia Penyelenggara Majelis.----------------------------------------------------------------------------------------
Ayat, 2 : Bendahara Barang Bertanggung Jawab Atas Penyiapan Dan Pembukuan Barang-Barang Milik Majelis Dan Lembaga Adat Termasuk Inventaris Barang Pemerintah Yang Digunakan Selama Berlangsungnya Majelis. Bendahara Barang Berkewajiban Mencatat Pembukuan Dilaksanakan Dengan Ketentuan Umum Perbendaharaan Barang Selama Pinjam Pakai. Membuat Pelaporan Pinjam Pakai Barang Dan Pusaka Lainnya Dari Pihak Lain Dan Diketahui Oleh Ketua Panitia Penyelenggara Majelis.-------------
PASAL, 6
------ Setiap Penyelenggaraan Majelis Ini Dipimpin Oleh Pimpinan Majelis Dan Bertugas Mengadakan Sidang-Sidang Dalam Menentukan Kebijakan-Kebijakan Yang Dijalankan Oleh Panitia Penyelenggara, Maka Majelis Ini Di Dipimpin Langsung Oleh 1 Orang Pimpinan Majelis Utusan Lembaga Adat Besar Kecamatan Muara Kaman Yang Mendapat Surat Maklumat Kuasa Untuk Memimpin Majelis Yang Didampingi 4 Orang Pimpinan Kehormatan Antaranya Utusan Pemerintah Kabupaten, Utusan Pemerintah Kecamatan, Utusan Pemerintahan Desa Dan Ketua Panitia Penyelenggara Majelis. ----------------------------
PASAL, 7
------ Panitia Penyelenggaan Majelis Dalam Kepentingan Mengelola Acara Majelis Dan Diluar Majelis, Membuat Dan Menyampaikan Hasil-Hasil Kerja Mengelola Keuangan Kepentingan Seluruh Biaya Operasional Maupun Kepentingan Majelis Dan Mengajukan Usulan Persetujuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten, Kecamatan Dan Desa Sebagai Pasiltator Penyelenggaraan Majelis.-------------------------------------------------------------
PASAL, 8
------ Semua Hasil Kerja Panitia Penyelenggara Diserahkan Kepada Pihak Terkait Untuk Ditindak Lanjuti Sesuai Ketentuan Dan Dilengkapi Minuta Berita Acara Dan Daftar Hadir Yang Disyahkan Oleh Ketua Panitia Penyelenggara Dan Sekretaris Di Ketahui Oleh Para Pimpinan Majelis Beserta Pimpinan Majelis Kehormatan, Semua Rekomondasi Diurus Oleh Panitia Penyelenggara Untuk Menyampaikanya Kepada Pihak Terkait Dengan Yang Ditentukan Dalam Penyelenggaraan Majelis.------------------------------------------------------------
PASAL, 9
------ Penutup Semua Yang Belum Diatur Pada Tata Kerja Ini Akan Diatur Dalam Maklumat Khusus Pimpinan Majelis.----------------------------------------------------------------------
Muara Kaman, 10-10-2010
Ditetapkan :
Kepala Adat Besar
Kecamatan Muara Kaman
M.S.P.A.Iansyahrechza.FW.
alhamdulillah
BalasHapus