Rabu, 14 Maret 2012

ANGGARAN DASAR D’RAJA NUSANTARA


ANGGARAN DASAR                                                       

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
D’RAJA NUSANTARA

Menimbang                                                                             :
Bahwa Adat Istiadat  Dan  Budaya Warisan Leluhur Yang Tumbuh Dan Berkembang Di Wilayah Kerajaan, Kesultanan Nusantara Se-Dunia Dan Kususnya Di Negara Kesatuan Republik Indonesia Berasal Dari Adat Istiadat Sejarah Budaya Tinggalan Ini Perlu Dijadikan Asset Serta Jati Diri Bangsa Di Nusantara Dan Dunia Yang Perlu Di Lestarikan.

Mengingat                                                                                :
Pancasila Sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Rumusan Ketentuan Pasal 18B Ayat (2) Yang Mengatakan “Negara Mengakui Dan Menghormati Kesatuan-Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Beserta Hak-Hak Tradisonalnya, Sepanjang Masih Hidup, Dan Sesuai Perkembangan Masyarakat, Dan Perinsip-Perinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Didalam Hukum Internasional, Badan Dunia Di PBB Mempopulerkan Isu “Indigenous Peoples”. Setelah Dihembuskan Melalui Kebijakan OMP (1982) Dan OD (1991), Masyarakat Adat Berawal Dari Berbagai Gerakan Protes Masyarakat Asli “Native Peoples”  Karena Itu, ILO Kemudian Melakukan Berbagai Riset Lapangan, Dan Pada Tahun 1957, ILO Mengeluarkan Konvensi No.107 Dan Rekomendasi No.104 Tentang “Perlindungan Dan Integrasi Penduduk Asli Dan Masyarakat Suku”. Pada Tahun 1989, Konvensi Tersebut Diperbaharui Oleh ILO Dengan Konvensi No.169.

Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum Nasional Yang Mengakui Keberadaan  Masyarakat Adat Di Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Hasil Amandemen), Pengakuan Dan Penghormatan Terhadap Masyarakat Adat, Termaktub Dalam Pasal 18B Ayat (2), Yaitu; “Negara Mengakui Dan Menghormati Kestuan-Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Beserta Hak-Hak Tradisionalnya Sepanjang Masih Hidup Dan Sesuai Dengan Perkembangan Masyarakat Dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, Yang Diatur Dalam Undang-Undang”.







Undang-Undang  No.39 Tahun 1999 Tentang HAM Ini, Boleh Dibilang Sebagai Operasionalisasi Dari TAP MPR XVII/1998 Yang Menegaskan Bahwa Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Sebagai Bagian Dari Hak Asazi Manusia. Pasal 6 UU No.39/1999, Menyebutkan:  (1)    Dalam Rangka Penegakkan Hak Asasi Manusia, Perbedaan Dan Kebutuhan Dalam Masyarakat Hukum Adat Harus Diperhatikan Dan Dilindungi Oleh Hukum, Masyarakat, Dan Pemerintah. (2)    Indentitas Budaya Masyarakat Hukum Adat, Termasuk Hak Atas Tanah Ulayat Dilindungi, Selaras Dengan Perkembangan Jaman.
Pembukaan UUD 1945, Yang Memuat Pandangan Hidup Pancasila, Hal Ini Mencerminkan Kepribadian Bangsa, Yang Hidup Dalam Nilai-Nilai, Pola Pikir Dan Hukum Adat. Pasal 29 Ayat (1) Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pasal 33 Ayat (1) Perekonomian Disusun Sebagai Usaha Bersama Berdasarkan Azas Kekeluargaan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516);


Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 Tentang Pemeliharaan Dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya Di Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 35 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3599);

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Convention For The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage (Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 81);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penatan Lembaga Kemasyarakatan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 Tentang, Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton, Dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Dan Pengembangan Budaya Daerah;
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 Tahun 2004. Dalam Pasal 28 Hakim Harus Melihat Atau Mempelajari Kebiasaan Atau Adat Setempat Dalam Menjatuhan Putusan Pidana Terhadap Kasus Yang Berkaitan Dengan Adat Setempat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 Tentang Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.




Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor : 40 Dan 42 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.

Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian Dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional Yang Berkeadilan Serta Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang- Undangan.

Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 Tentang Rekomendasi Terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah;

Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2000 Tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolan Sumberdaya Alam;

Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/2000 Tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan Dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara;

Peraturan Pemerintah RI Nomor 283 Tahun 1985 Tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294); Peraturan Pemerintah RI Nomor 62 Tahun 1998 Tentang Penyerahan Sebahagian Urusan Kehutanan Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3769);

Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam Dan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776);  Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Pengusahaan Hutan Pada Hutan Produksi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3802);

Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3803); Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3804); Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

Peraturan Pemerintah RI Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ; Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 142 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4155); Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan  Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan; Dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Dana Reboisasi ;
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.





ANGGARAN DASAR                                                       

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
D’RAJA NUSANTARA
Menetapkan Bab-Bab Dan Pasal-Pasal Serta Ayat Dibawah Ini Sebagai Peraturan Tersurat Untuk Di Undangkan Sebagai Anggaran Dasar Draja Nusantara Termuat Matrai :
BAB I
PENDAHULUAN                                                         Pasal, 1.
Atas Anugerah Tuhan Yang Maha Esa, Maha Pengasih Dan Lagi Maha Penyayang, Dengan Kesadaran Dan Keimanan Serta Kemurnian Jiwa, Menuju Jalan Kebenaran Hidup, Membawa Keyakinan Dengan Daya Kemampuan Rasa, Karsa, Cipta, Dan Pemikiran Yang Dapat Mewujudkan Kepedulian Pada Sesama Mahluk Ciptaan Tuhan Dengan Rasa Cinta Kasih Sesama Insan Sebagai Perwujudan Cinta Pada Tanah Air (Ibu & Bapak) Raja Dan Ratu,, Persada Pertiwi, Yang Meraga Sukma Pada Diri Sendiri Disebut Sang Bayu (Angin), Bersama Sipat Agni (Api) Menjadi Darah Dan Sukta (Tulang), Menjadi Kekuatan Penyemangat Kehidupan, Diselimuti Keteduhan Embun (Air), Dihamparan Alam Bumi (Tanah) Berpegang Teguh Pada Keyakinan (Agama), Berkeinginan Kuat Dalam Menjaga Keutuah Dan Perdamaian Abadi Didunia Serta Melindungi Segenab Bangsa-Bangsa, Suku-Suku, Puak-Puak Dialam Luas Nusantara Yang Menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia Sebagai Keanekaragaman Bhinika Tunggal Ika Yang Majemuk Sebagai Rantai Mutiara Manikam Zamrud Katulistiwa, Yang Memiliki Heritage, Hukum Adat Istiadat Sejak Kelahiran Manusia Sampai Akhirul Zaman. Maka Kami Atas Nama Pewaris Induk Bangsa Indonesia Yang Disebut Kerajaan, Kesultanan, Kasunanan, Kaanoman, Kaprabonan, Panglinsir, Pemangku, Mangku, Kepala, Adat & Suku Dan Puak-Puak, Penjawat Waris Amanah Kuncen, Nujum, Tabib dan Paguronan, Paguyuban, Pasewokan, Pasangerahan Dan Olah Kanuragan, Olah Rasa, Olah Jiwa, Olah Raga Dan Olah Seni Budaya Diseluruh Ruang Dan Waktunya Dilindungi D’raja Nusantara Sebagai Wadah Bersatu Padu Dan Padan Dalam Kebersamaan Dan Kesetaraan Hidup Merdeka Dialam Dunia Ini, Atas Izin Nyalah Kita Dirikan Lembaga Sebagai Yang Tertuang Dibawah Ini :

BAB II
P E M B E N T U K A N                                              Pasal, 2.
Nama             : D’raja Nusantara
Bentuk           : Lembaga  
Kegiatan        : Adat, Kebudayaan Dan Hukum Serta Ham
Tujuan           : Pengembangkan, Pelestarikan, Pemberdayaan
Kebudayaan Heritage Local Wisdom Istana   
Dan Keraton Serta Adat Kesukuan Dinusantara
                                                                                         Azas              : Pancasila & UUD’45
 Didirikan     : Di Jakarta Pada Tanggal, 11 Peberuari 2011  
                          Untuk Waktu Yang Tidak Terhingga Lamanya

Pasal, 3.
Untuk Itu Segala Sesuatu Yang Disebut Kerajan & Kesultanan Yang Sejenisnya Adalah Merupakan Tatanan Adat Istiadat Dan Budaya Dimasing-Masing Daerah Dan Wilayah Harus Lah Ada Sesorang Yang Memimpinya Karena Dianggap Mampu Dan Berhak Atas Warisan Diatas Hak Waris Berwaris Dalam Adat Istiadat Dan Budaya Sendiri-Sendiri Yang Bertujuan Untuk Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Budaya Dalam Lembaga Pemangku Dan Mangku Kerajaan Dan Kesultanan Lembaga Adat, Lembaga Kesukuan Dan Pelestari Budaya Serta Dengan Berlandaskan Pada Hukum Yang Berpandangan Pada Kesatuan Dan Persatuan Negara Republik Indonesia Berazaskan Pancasila Serta UUD 45 Dan Azas Negara Lain Diluar Negeri.

Pasal, 3.
Yang Dipertuan Agung Adalah Pemegang Amanat Tertinggi Dalam Lembaga Draja Nusantara Disebut Kebawah Duli Yang Maha Mulia Yang Dipertuan Agung D’raja Nusantara Yang Di Tetapkan Atas Kuasa Waris Berwaris Majelis Kerapatan Agung Adat Nusantara Dan Oleh Dewan Pertimbangan Agung.

Pasal, 4.
Sebagai Penyelenggara Kegiatan Kantor Dan Sekretariat di Kuasakan Kepada Dewan Wali Raja dan dibantu oleh Penjawat Urusan serta Penyelenggara Sidang-Sidang Dewan Sapta Negara Yang Dibantu Dewan Penyelenggara Majelis Kerapatan Agung Adat Nusantara Dan Dewan Mamancanegara Disyahkan Dewan Pertimbangan Agung.

Pasal,5.
Raja Dan Sultan, Merupakan Yang Dipertuan Agung Dimasing-Masing Wilayah Serta Berdaulat Penuh Di Wilayah Kerajaanya Masing-Masing, Yang Ada Di Kawasan Nusantra.

Pasal, 6.
Pemangku Dan Mangku Adat, Kepala Suku Dan Kepala Adat Adalah Pimpinan Adat Dan Pelestari Budaya Disetiap Wilayah Yang Di Dampingi Oleh Para Pembantu Lainnya Serta Para Penjawat Urusan Yang Berdasarkan Kepentingan Masing-Masing Yang Dituangkan Kedalam Kuasa Waris Berwaris Pada Masing-Masing Daerah Sesuai Kedudukan Dan Wilayahnya.
                                                                                       
Pasal, 7.
D’raja Nusantara Adalah Persekutuan Raja Dan Sultan Yang Duduk Dalam Beberapa Parlemen Dewan Misalnya Dewan Panca Negara Dan Dewan Sapta Negara Yang Dewan Mamancanegara Dan Dewan Pemangku Dan Mangku Negeri, Pertama Kali Dibentuk Berdasarkan Surar Kuasa Pengesahan D’raja Nusantara Pada Tanggal, 11 Februari 2011 Di Jakarta Dan Menetapkan Jakarta Sebagai Tempat Pusat Kegiatan D’raja Nusantara.

`                                                                       Pasal, 8.
Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Negara Lainnya, Dan Pemerintah Daerah, Propinsi, Dan Kabupaten Serta Kota Adalah Kepala Daerah Otonomi Beserta Perangkatnya Sebagai Badan Eksekutif  Penyelenggara Pemerintahan  Daerah Propinsi, Kabupaten Dan Kota Bersama Dengan DPR & DPRD Sebagai Badan Legislatif Menurut Asas Desentralisasi.

Pasal, 9.
Menteri-Meteri Dan Gubernur, Bupati Serta Walikota Adalah Sebagai Mitra Dalam Kebijakan Memberikan Dukungan Terhadap Kelembagaan Ini Yang Bertujuan Untuk Memperbanyak Serta Memperkaya Chazanah Budaya Dan Memperkokoh Ketahanan Nasional.

Pasal, 10.
Didalam Wilayah Kecamatan, Kelurahan Serta Desa Didalam Wilayah Kerjanya Adalah Sebagai Perangkat Daerah Diseluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Negara Lainya Hanya Mitra Sebagai Kepala Pemerintahan.






Pasal, 11.
Kerajaan Dan Kesultanan Adalah Lembaga Disetiap Wilayah Pelestari Adat Dan Budaya Dalam Kesatuannya Sebagai Penyangga Keberadaan Adat Istiadat Dan Budaya Peninggalan Kerajaan Dan Kesultanan Nusantara Dari Masa Lalu Dan Masa Kini, Maka Hal Tersebut Dituangkan Kedalam Hal Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Budaya.

Pasal, 12.
Lembaga Kerajaan Dan Lembaga Kesultanan Serta Lembaga Adat, Lembaga Kesukuan Adalah Lembaga Pelestari Budaya, Dalam Wilayah Kesatuan Adat Istiadat Dan Budaya Itu Tumbuh Dan Berkembang Berhak Menata Kehidupan Sesuai Aturan, Hukum Adat Hak Pakem Masing-Masing.

Pasal, 13.
Kerajaan Dan Kesultanan Yang Dikembalikan Haknya Secara Adat, Wajib Dan Berdomisili Diwilayah Masing-Masing Merupakan Kesatuan Dari D’raja Nusantara Yang Berkedudukan Di Jakarta Sebagai Pengurus Induk Maka Di Setiap Wilayah Propinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Kelurahan Serta Desa Dipimpin Oleh Masing-Masing, Raja-Sultan Dan Pemangku Adat, Mangku Adat Kepala Suku Dan Kepala Adat, Serta Pelestari Budaya Yang Diberikan Gelar Bangsawana Dan Gelar Kehormatan Lainnya Juga Diberikan Kepada Tokoh Adat Dan Budaya Sepanjang Memenuhi Kretarianya Sebagai Orang Ketokohan Dari Lembaga D’raja Nusantara.

Pasal, 14.
Adat Dan Budaya Yang Merupakan Kebiasaan-Kebiasaan Masyarakat Yang Positif Diakui  Keberadaanya Di Dalam Kehidupan Masyarakat Adat Yang Ada Di Indonesia, Yang Bernuansa Keperibadian Nasional Tercermin Dalam Nilai Luhur Pancasila Dan UUD 1945 Wajib Dilindungi Dan Dikembangkan Serta Dilestarikan Guna Dijadikan Khasanah Budaya Bangsa.
BAB III
TATA LAKSANA
Pasal, 15.
Draja Nusantara Dipimpin Dari Salah Satu Raja Yang Dipertuan Agung Sebagai Pimpinan Tertinggi Dalam Lembaga Draja Nusantara Yang Telah Digariskan Oleh Penetapan Yang Di Kuat Kuasakan Dengan Batas-Batasan Yang Jelas Bahwa D’raja Nusantara Adalah Raja Yang Memiliki Hak Waris Kerajaan Yang Pernah Ada Di Dalam Wilayah Republik Indonesia Dan Negara-Negara Di Asia Tenggara Adalah Bekas Pusat Pemerintahan Kerajaan Di Nusantara Yang Di Tuangkan Kedalam Lembaran Sejarah, Bahwa Warisan, Tersebut Sebagai Salah Satu Asset Budaya Bangsa.

BAB IV
PARA PELESTARI BUDAYA                                      Pasal, 16.
Adalah Raja-Sultan Dan Pemangku Adat, Mangku Adat Kepala Suku Dan Kepala Adat, Pelestari Budaya Yang Diberikan Gelar Bangsawana, Dan Gelar Kehormatan Lainnya Juga Diberikan Kepada Tokoh Adat Dan Budaya Bertugas Mempertahankan Kebijakan (Policy) Dalam Pengelolaan Tata Nilai (Pakem) Adat Dan Mengatur Adat Istiadat Sesuai Tatanan Kekerabatan Dilingkungan Istananya Dalam Upacara Adat Yang Merupakan Tradisi (Kultur) Yang Ada, Disetiap Wilayah Untuk Menentukan Kebijakan, Berfungsi Sebagai Sarana Untuk  Membangun Keutuhan Kelembagaan. Dalam Bertugas Untuk Pertemuan Dengan Para Pembesar Serta Pejabat Negara Lainnya Serta  Menjalankan Roda Organisasi Berdasarkan Hukum Adat Yang Diadati Serta Adat Yang Dipangkunya Sebutan Jabatanya Sesuai Pakem Masing-Masing.

Pasal, 17.
Pelestari Budaya Bertugas Mengatur Segala Kepentingan Dalam Mengelola Asset Kekayaan, Baik Yang Bergerak Maupun Kekayaan Tetap Hak Budaya Dan Hak Hulayat Adat, Dan Hasil-Hasil Usaha Kerja Sama Dengan Mitra Usahanya, Yang Dijadikan Asset Untuk Mengelola Dan Mengembangkan Keuangan Kepentingan Seluruh Biaya Oprasional Kelembagaan Maupun Kepentingan Lembaga Draja Nusantara Dalam  Mengelola Dan Memelihara Obyek-Obyek Wisata Dan Situs-Situs Cagar Budaya.  Maka Para Pelestari Budaya Diangkat Berdasarkan Pengakuan Adatnya, Dan Atas Usulan Lembaga Draja Nusantara Kepada Majelis Kerapatan Agung Adat Nusantara Dan Persetujuan Dewan Pertimbangan Agung Berdasarkan Keabsyahannya Dalam Lingkungan Masyarakat Setempat Yang Mengakui Keberadaanya.
BAB V
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG                         Pasal, 18.
Adalah Dewan Yang Bertugas Mempertahankan Pranata/ Tatanan Adat Dan Budaya Yang Dijalankan Lembaga Kerajaan Dan Kesultanan Serta Lembaga Adat Berdasarkan Tradisi Yang Merupakan Warisan Adat Kebudayaan Untuk Dibakukan, Guna Mendapatkan Legalitas (Legal Hukum) Menurut Tatanan Yang Diakui Oleh Masyarakat Budaya Dan Adat Setempat Dan Mempertahankan Serta Menggali Adat Budaya Yang Digariskan, Sesuai Tatanan Adat Kebiasan Pada Jaman Dahulu Yang Disesuaikan Dengan Keberadaan Adat Budaya Masyarakat Setempat Masa  Kini Mengariskan Hukum-Hukum Serta Norma-Norma Dalam Penyelesaian Masyalah Dalam Draja Nusantara Dan Melegalisasi Lembaga Serta Hasil Sidang-Sidang Dewan Dalam Lembaga D’raja Nusantara Dengan Cap Kerajaan Yang Ditunjuk Sebagai Dewan Pertimbanga Agung.




BAB VI
MAJELIS KERAPATAN AGUNG
ADAT NUSANTARA                                                    Pasal, 19.
Adalah Majelis Sidang-Sidang Dan Pelaksana Acara Kegiatan Dalam Tugasnya Baik Didalam Maupun Diluar Lingkungan (Wilayah Budaya Dan Adat Luar Negeri) Tidak Berbatas Dengan Kegiatanya Sepagai Penyelenggara Diseluruh Wilayah Yang Berhak Atas Mengajukan Usul Kepada D’raja Nusantara Untuk Berbagai Persoalan Dan Majelis Ini Memiliki Hukum Tersendiri Secara Independen.
BAB VII
DEWAN WALI RAJA                                                   Pasal, 20.
Adalah Pelaksana Administerasi Kantor Dan Sekretariat Draja Nusantara Yang Dipimpin Oleh Yang Dipertuan Agung Berkedudukan Di Jakarta Yang Terpilih Guna Menjalankan Roda Organisasi Di Pusat Jakarta Yang Bertugas Memperlancar Pelaksanaan Tugas Draja Nusantara Maka Dalam Bertugas Sehari-Hari Draja Yang Dipertuan Agung Dibantu Oleh Dewan Lainya Dalam Operasional Lini Terdiri Dari Staf Umum (Tata Usaha), Staf Administrasi Keuangan Dan Anggaran, Staf Operasional Lini Pelestarian Adat, Budaya Staf Pemeliharaan Dan Pengembangan Budaya (Pelatihan & Improvisasi), Staf Pemeliharaan Aset Rumah Adat (Istana) Dan Museum Pusaka Atribut Lainnya Yang Diangkat Berdasarkan Titah Kuasa Jawatan Yang Dipertuan Agung Pada Setiap Jabatan Dan Tahun Masa Baktinya Dipimpin Oleh Seorang Disebut Diprtuan Wali Raja Nusantara. 
BAB VIII
DEWAN PANCA NEGARA                                          Pasal, 21.     
Terdiri Dari 5 Orang Raja Yang Memiliki Hak Dan Bertugas Mengelola Keuangan Dan Dibantu Oleh 1 Orang Asisten Dan 1 Orang  Bendahara Khusus Uang Dan 1 Orang Bendahara Barang, Untuk Mengelola Administrasi Keuangan Dan Barang-Barang Milik D’iraja Nusantara Dan Bertugas Sebagai: Bendahara Uang Bertanggung Jawab Atas Penyimpanan Dan Pembukuan Uang Masuk Serta Uang Keluar Serta Sebagai Pelaksana Anggaran Periodic Yang Ditetapkan. Mencatat Pembukuan Dilaksanakan Dengan Ketentuan Umum Perbendaharaan. Membuat Pelaporan Keuangan Secara Berkala Sebagai Bahan Pertanggung Jawaban Keuangan, Dan Bendahara Barang Bertanggung Jawab Atas Penyiapan Dan Pembukuan Barang-Barang Termasuk Inventaris Dan Benda-Benda Tradisional Serta Pusaka-Pusaka. Mencatat Pembukuan Dilaksanakan Dengan Ketentuan Umum Perbendaharaan. Membuat Pelaporan Pinjam Pakai Barang Peralatan Tradisional Dan Pusaka Lainnya Dari Pihak Lain Dan Diketahui Oleh Yang Dipertuan Agung Dipimpin Oleh Seorang Disebut D’raja Panca Negara.




BAB IX
DEWAN SAPTA NEGARA                                          Pasal, 22.     
Beranggota 7 Orang Raja Adalah Pimpinan Sidang Bertugas Mengadakan Sidang-Sidang Dalam Menentukan Kebijakan-Kebijakan Yang Dijalankan Oleh Semua Elemen D’raja Nusantara, Maka Majelis Ini Di Dipimpin Langsung Oleh Yang Dipertuan Agung Selaku Pimpinan Tertinggi Dan Beranggotakan Dari Unsur-Unsur Perangkat Draja Nusantara Dipimpin Oleh Seorang Disebut D’raja Sapta Negara.
BAB X
DEWAN MAMANCA NEGARA                                  Pasal, 23.
Adalah Lembaga Legeslatif Draja Nusantara Yang Terdiri Dari Raja Dan Sultan Secara Keseluruhan Dari Para Raja Dan Sultan Pemilik Wilayah Yang Ditunjuk Sebagai Dewan Legeslatif Yang Guna Mempertimbangkan Segala Sesuatu Yang Berkaitan Dengan Hukum Adat Serta Budaya. Dalam Rencana-Rencana Perbaikan Untuk Dilaksanakan Kedepan Serta Sebagai Pengerak Usaha, Maka Dewan Ini Dipimpin Oleh Seorang Disebut Diraja Mamancanegara Dibantu Oleh Para Raja Dan Sulltan Seluruh Utusan Wilayah.
BAB XI
DEWAN PEMANGKU DAN
MANGKU NEGARA                                                      Pasal, 24.
Dewan Ini Bertugas Mempertahankan Kebiasaan-Kebiasaan Tata Nilai Adat (Pakem) Budaya Luhur, Mempertimbangkan Penganugerahan Gelar Kebangsawanan Dan Gelar Kehormatan Bagi Para Bangsawan Dan Ningrat Serta Orang-Orang Berjasa Pada Lembaga Kerajaan. Mempersiapkan Naskah-Naskah Dan Keputusan-Keputusan Yang Diperlukan Draja Nusantara Selaku Draja Yang Dipertuan Agung Yang Berkenaan Dengan Nilai-Nilat Budaya Dan Adat. Mengatur Tenu/Kostum (Pakaian-Pakaian Adat), Serta Atribut Dan Tata Upacara Adat Sesuai Yang Digariskan. Mengatur Tata Krama Pergaulan Dan Bahasa Secara Adat Dipimpin Oleh Seorang Disebut D’raja Mangku Negara.
BAB XII
PANITIA ANGGARAN                                                 Pasal, 25.
Panitia Anggaran D’raja Nusantara Terdiri Dari Unsur Pengurus Yakni Raja-Sultan, Adalah Pimpinan Berdaulat Di Wilayah Kerajaanya Masing-Masing, Dan Pemangku Adat Dan Mangku Adat, Kepala Suku Dan Kepala Adat Adalah Pimpinan Adat Disetiap Wilayah Disebut Jabatanya Sebagai Pelestari Budaya.

Pasal, 26
Administrasinya Dikelola Oleh Para Pejabat Urusan Keuangan Dan Anggaran. Bertugas Menyusun Anggaran Pendapatan Dan Anggaran Belanja Draja Nusantara Secara Priodik.





Pasal, 27
Anggaran Periodik Yang Disusun Oleh  Panitia Anggaran Draja Nusantara  Masing-Masing Tersebut Di Tetapkan Dengan Yang Dipertuan Agung, Guna Masing-Masing Diusulkan Melalui APBN, APBD, Yang Disampaikan Kepada Pemerintah Republik Indonesia, Propinsi, Kabupaten Dan Kota Sebagai Anggaran Pendaping Usaha Draja Nusantara Setiap Tahunnya.
BAB XIII
P E N U T U P                                                                Pasal, 28      
Dengan Berlakunya Pranata Tata Nilai Pakem (Anggaran Dasar), D’raja Nusantara Ini Kami Buat Untuk Diundangkan, Agar Setiap Orang Mengetahuinya, Segala Ketentuan Mengenai Hal-Hal Yang Belum Ditentukan Dalam Hal Ini Akan Diatur Dalam Tata Laksana D’raja Nusantara.

Di Tetapkan di             : Jakarta
                                                                                        Pada Tanggal                : 11 Februari  2011



Atas Pengesahan D’raja Nusantara Sebagai Pemegang Wasiat Bangsa Dan Wargabangsa Menuju Perdamaian Abadi Dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Dunia.

























ANGGARAN RUMAH TANGGA                                         

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
DRAJA NUSANTARA
Menetapkan Bab-Bab Dan Pasal-Pasal Serta Ayat Dibawah Ini Sebagai Peraturan Tersurat Untuk Di Undangkan Sebagai Anggaran Rumah Tangga Draja Nusantara Termuat Matrai :

BAB I
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA Pasal, 1
Draja Nusantara Ini Diluar Organisasi Pemerintah Negara Manapun Dinusantara dan Dunia, Dan Merupakan Lembaga Sesuai Tempat Kedudukanya Dan Wilayah Kerja Yang Ditentukan Sebagai Berikut :
                                                                                       
Pasal, 2.
Kedudukan Draja Nusantara Yang Dipertuan Agung Di Jakarta Yang Merupakan Kedudukan Draja Nusantara Sebagai Penghubung Antar Lembaga Dengan Perangkatnya.

Pasal, 3.
Wilayah Kerja Pelestari Budaya Berada Disetiap Wilayah Propinsi, Kabupaten Dan Kota Serta Kecamatan, Kelurahan Dan Desa Di Seluruh Wilayah Nusantara Dengan  Perangkatnya Merupakan Mitra D’raja Nusantara Dan Sekaligus Sebagai Komponen Yang Tak Terpisahkan Dengan Satu Sama Lainya.
BAB II
PANDANGAN                                                               Pasal, 4.
D’raja Nusantara Harus Dipelihara Dan Ditegakan Karna Budaya Dan Adat Memiliki Nilai Keutamaan Dalam Menata Kehidupan Dalam Kehidupan Komunitas Budaya Dan Adat, Itulah Sebabnya Kita Semua Harus Menyadari Betul Peranan Pelestari Budaya Dan Adat Sebagai Simbul Kearifan Yang Dapat Memelihara Budaya Dan Adat, Istiadat Sehingga Mampu Menciptakan Kehidupan Sosial Yang Serasi, Baik Diantara Warga Itu Sendiri Maupun Dengan Masyarakat Budaya Dan Adat Lainnya, Termasuk Dengan Para Pendatang.

Pasal, 5.
Budaya Dan Adat, Istiadat Adalah Kebiasaan-Kebiasaan Masyarakat Yang Positif Diakui Keberadaanya Didalam Kehidupan Yang Bernuansa Keperibadian Nasional Tercermin Dalam Nilai Luhur Pancasila Dan UUD’45.


BAB III
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN          Pasal, 3
Seluruh Pejabat Dewan Diangkat Dan Di Berhentikan Berdasarkan Pertimbangan Yang Berkekuatan Hukum Adat Yang Teradat.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN                                              Pasal, 4
Kepengurusan Draja Nusantara Memiliki Hak Dan Kewajiban Sebagai Berikut :

1.     Terdiri Dari Para Raja, Sultan Pemangku, Mangku Kepala Adat Dan Kepala Suku Sebagai Sesepuh Dan Tokoh-Tokoh Terhormat.

2.     Terdiri Dari Para Penasehat Dan Pinsepuh Tokoh Yang Ditunjuk Sebagai Dewan Penasehat Yang Bergelar Bangsawan Dan Ratu Guna Mempertimbangkan Segala Sesuatu Yang Berkaitan Dengan Hukum Adat Serta Budaya.

3.     Adalah Para Yang Memiliki Hak Terpilih Yang Terdiri Dari Para Kerabat Bangsawan Kerajaan Diseluruh Wilayah Nusantara Bergelar Bangsawa Yang Juga Para Pejabat Yang Mendukung D’raja Nusantara Yang Memiliki Hak Dan Kewajiban Yang Sama.

Pasal, 5.
Struktur Draja Nusantara Dipimpin Oleh Yang Dipertuan Agung Dengan Perangkat Kerjanya Sebagai Sesuai Ketentuannya Masing-Masing Pakem Dari  :
1.       Dewan Pertimbangan Agung dan Perangkatnya.
2.       Dewan Panca Negara dan Perangkatnya.
3.       Dewan Sapta Negara dan Perangkatnya.
4.       Dewan Mamanca Negara dan Perangkatnya.
5.       Dewan Wali Raja dan Perangkatnya.
6.       Dewan Pemangku Dan Mangku Negara dan Perangkatnya.
7.       Majelis Kerapatan Agung Adat Nusantara dan Perangkatnya.
8.       Dewan Penyelenggara
Majelis Kerapatan Agung Adat Nusantara dan Perangkatnya.
9.       Raja-Sultan  dan Perangkatnya.
10.   Pemangku Adat dan Mangku Adat dan Perangkatnya.
11.   Pelestari Adat Budaya dan Perangkatnya

BAB V
SIDANG-SIDANG                                                          Pasal, 6.
Sidang Agung Hanya Boleh Dilaksanakan 1 (Satu) Tahun Sekali Selebihnya Hanya Yang Disebut Majelis Kerapatan Agung Adat Nusantara, Dipimpin Oleh D’raja Nusantra Yang Dipertuan Agung Yang Membahas Seluruh Kebijakan Yang Dikeluarkan Guna Mendapatkan Kemajuan D’raja Nusantara Seluruh Wilayah Nusantara Disyahkan Oleh Dewan Pertimbangan Agung D’raja Nusantara.

Pasal, 7
Sidang Istimewa Boleh Dilaksanakan Sewaktu-Waktu Yang Membahas Seluruh Kebijakan Yang Dikeluarkan Oleh D’raja Nusantara Selaku Yang Dipertuan Agung Yang Berkaitan Dengan Kepentingan Interen Yang Mendesak Untuk Kemajuan D’raja Nusantara.


Di Tetapkan di             : Jakarta
                                                                                        Pada Tanggal                : 11 Februari  2011


Atas Pengesahan D’raja Nusantara Sebagai Pemegang Wasiat Bangsa Dan Wargabangsa Menuju Perdamaian Abadi Dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Dunia.




















PROGERAM KERJA                                                       

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
DRAJA NUSANTARA
Menetapkan Bab-Bab Dan Pasal-Pasal Serta Ayat Dibawah Ini Sebagai Peraturan Tersurat Untuk Di Undangkan Sebagai Program Kerja Draja Nusantara Termuat Matrai :

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Saudara Setara Sebangsa Sejajar Senusantara Dimaklumkan
Bahwa :
BAB I
PROGERAM KERJA                                                     Pasal, 1
Disebut  Draja Nusantara Adalah Lembaga Yang Misinya Mengembangkan Budaya Serta Visinya Untuk Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan Dan Pengembagan Adat Istiadat Berazas Kan Perdamaian Abadi Dunia Serta Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal, 2.
Disebut Pelestari Budaya, Adalah Pewaris Dan Penerus Dari Budaya Yang Berasal Dari Sejarah Kerajaan Yang Ninggali Runtut Purus Paujungan, Runtut Asal, Diugu Kemumulan (Mula Asal Usulnya), Kejuntaian (Penjaga Alam Semesta) Serta Pengalasan (Jin Alas Penuggu Dunia) Berempu Hak Kuasa Diancapada (Alam Dunia Disebut, Alam Longa Dunia Lembur)  Odah Ngemba (Tempat Mencari Kehidupan), Odah Ngarai (Tempat Menciptakan Karya Budi Dan Karsa) Endatangkan Tuah (Mendatangkan Keberuntungan), Berhukum Adat, Berakyat Adat, Berwilayah Adat Berhak Jenang (Nama Gelar Bangsawan) Dengan Saktinya Dalam Wilayah Hukum Adat Istiadat Diseluruh Dunia.

Pasal, 3.
Disebut Draja Nusantara Yang Dipertuan Agung, Adalah Runtut Purus Pahujungan Adalah Keturunan Raja-Raja Berempu Hak Bersabda Dan Berpaditha Ratu Serta Bermaklumat, Sebagai Perentahnya Dilangit Dan Dibumi Karna Haknya Jenang Sakti Bersipat Rendah Hati, Jauh Dari Iri Dan Dengki Jadi Petunjuk Adat Didalam Negeri, Petujuk Hidup Manusia Dibumi, Wilayah Adatnya Odah Manusia Hidup Mengadu Nasib Untung Rezeki, Agar Jangan Dizalimi, Untuk Manusia Beteduh Dimalam Hari, Dan Disiang Hari, Menjadi Mupakat Majelis Kerapatan Agung Adat Nusantara.




Pasal, 4.
Jika Sripaduka Kebawah Duli Yang Maha Mulia Yang Dipertuan Agung Mangkat Ninggalkan Bumi(Meninggal Dunia), Tulak Berlayan Bernisan Condong Maka, Atau Sripaduka Kebawah Duli Yang Maha Mulia Yang Dipertuan Agung Ingkar Kanjanji, Sehingga Merugikan Hidup Manusia Dibumi Maka Kebawah Duli Yang Maha Mulia Yang Dipertuan Agung Harus Diganti Karna Sara Dipangku Bumi Hilang Hakya Merentah Dilangit Dan Dibumi Maka Adat Pergi Nerjuni, Yang Sudah Dinobat Raja Kuasa Negeri Dipertuan Agung Di Wilayahnya, Yang Telah Dijenangkan Dengan Upacara Adat Kerajaanya Diperakui Sebagai Dewan Saptanegara Dan Mancanegara Berhak Mengganti Sesuai Amanat Majelis Kerapatan Agung Adat Nusantara Dipersetujui Dewan Pertimbangan Agung D’raja Nusantara.

                                                                                        Pasal, 5.
Keinginan Raja Dan Sultan Sebagai Pewaris Tahta Budaya Kerajaan Mengharapkan Pembaharuan Dalam Pembenahan  Serta Menuju Hari Esok Dalam Berwawasan Cerdas Berbudaya, Serta Berkwalitas dalam Menyonsong “ZAMAN EMAS NUSANTARA JAYA” Sebagai Motto Dalam merealisasikan Membangun Nusantara Jaya Menuju Zaman Ke emasan dengan Dewan Draja Nusantara.

                                                                                        Pasal, 6.
Peluang Seperti Ini Akan Memberikan Kesempatan Dalam Memperjuangkan Keadilan Dan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Berkekuatan Moral Ketuhanan Yang Maha Esa, Dalam Mengangkat Harkat Dan Martabat Bangsa Membangun Keunggulan Memperkuat Kecintaan Masyarakat Terhadap Pengelolaan Draja Nusantara Sebagai Pengayom Yang Memegang Amanah.

                                                                                        Pasal, 7.
Marilah Kita Bersama Menghargai Perjuangan Leluhur Yang Mengantar Kita Pada Kemerdekaan Bangsa Serta Mengingat Kembali Kepada Sejarah Yang Menorehkan Tinta Emas, Dalam Penghargaan Sebagai Kerajaan Kesultanan Di Nusantara, Maka Kesempatan Ini Kita Tujukan  Guna Dalam Meningkatkan Kwalitas Pembangunan Dan Memperbaiki Citra Diri Kebangsawana Dalam Keunggulan Berbangsa Dan Bernegara Di Bawah Naungan NKRI.

BAB II
VISI DAN MISI                                                              Pasal, 8.
Maka Visi Dan Misi Ini Ditegaskan Sebagai Berikut : Visi : “Maju Nusantra Bangkit Berjaya”  Melalui Kekuatan Moral Dalam Pengelolaan Kerajaan, Kesultanan Lembaga Adat & Suku Yang Bermartabat Serta Kebangsawanan  Pengayom Yang Memegang Amanah.

Pasal, 9.
Misi : Didalam Visi Dibuatnya  Suatu Program Yang Diberinama: “MEMBANGUN NUSANTARA JAYA MENUJU ZAMAN KE EMASAN” YANG BERTUMPU PADA Sumber Kekuatan Tuah dan Sumber Daya Alam Dan Sumber Daya Manusia Dalam Mencapai Maju Nusantara Bangkit  Berjaya:

1.     Mewujudkan Kejayaan Bersama dan Pelindung Kerajaan Kesultanan Nusantara.

2.     Mewujudkan Iklim Demokratis Yang Seluas - Luasnya, Menampung Peranserta Masyarakat Adat, Dalam Mengambil Keputusan Dalam Pembangunan, Melindungi Perkembangan Kualitas Pribadi, Dan Kesejahteraan Ekonomi Kerakyatan Melalui Kesempatan Kerja.

3.     Mewujudkan Kesejahteraan Sosial, Peran Serta Politik Dan Penguatan Hukum.

4.     Melaksanakan Proses Pembangunan Berkelanjutan, Memelihara Kelestarian Lingkungan, Sejarah, Seni Dan Budaya Serta Menghargai Adat-Istiadat Yang Dimiliki Oleh Masyarakat dalam Memelihara Kelestarian Lingkungan Dengan Keunggulan Cerdas Budaya.

5.     Mengembalikan Citra Kerajaan Kesultanan Nusantra yang dapat Memperkuat Kecitaan Kita Kepada Bangsa Sebagai Umat Manusia Yang Cinta Damai.

6.     Menata Peradaban Yang Berakhlak Luhur, Beriman Dan Bertaqwa, Berdisiplin, Peduli, Dinamis, Produktif, Dan Mandiri.

7.     Membangun Lingkungan Yang Nyaman, Damai Sehat, dan Tertib.

BAB III
PENGERTIAN DARI PROGRAM  KERJA                 Pasal, 10.
Secara Hafipah Draja Nusantara, Adalah Tempat Memasuki Makna Kemuliaan, Jadi Secara Batin Adalah Tempat Memasuki Era Pembangunan Dalam Kemuliaan Dan Kejayaan Zaman Emas Nusantara Jaya, Maka Dari Pada Yang Menjadikan Semangat Dalam Mengabdikan Diri Pada Bangsa Dalam Selogan Sebagai Berikut :  “MENUJU NUSANTARA BANGKIT BERJAYA” Makna Selogan : “MAJU” Artinya tertuang Dalam Progeram ini Untuk :
1.     Memajukan Kepentingan Dalam Kerukunan Umat Beragama.
2.     Memajukan Kepentingan Bersama Baik Dibidang Kesehatan, Pendidikan Dan Ekonomi Dalam Mencapai Kesejahteraan Lahir Batin.
3.     Memajukan Pembangunan Infrastruktur Membuka Jalur Pembangunan Kerajaan Yang Selama Ini Masih Banyak Belum Direalisasikan.
4.     Memajukan Budaya Dalam Pengembangan Sektor Kepariwisataan.
5.     Memajukan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam. Serta Memajukan Iptek Dalam Membentuk Sumberdaya Manusia Yang Handal Dan Berpotensi.

Pasal, 11.
Makna Selogan : “NUSANTARA BANGKIT BERJAYA” Artinya tertuang Dalam Progeram Kami Untuk :
1.     Membangkitkan Semangat Bangsawan Melalui Yogini Kejayaan Kerajaan Kesultanan  Dimasa Lalu.
2.     Membangkitkan Cita Pengabdian Kita Pada Bangsa Dan Negara.
3.     Membangkitkan Komponen Wargabangsa Yang Ber-Adat Agar Berupaya Membangun Daerahnya Agar Menggapai Hidup Yang Madani.

Pasal, 12.
Harapan-Harapan Kedepan “ Draja Nusantara” Yang Bertumpu Pada Sumber Kekuatan Tuah dan Sumber Daya Alam Dan Sumber Daya Manusia Mencapai Maju Nusantara Bangkit  Berjaya Dengan Sistem Terpadu Dan Berkesinambungan Dan Mandiri Dalam :

1.     Menggerakan Dinamika Pembangunan Ekonomi.
2.     Pengawasan Wargabangsa Ber-Adat Harus Ditumbuh Kembangkan Menjadi Mekanisme Utama.
3.     Pendidikan Dan Kesehatan Serta Kesejahteraan Wargabangsa Adalah Proritas Utama.
4.     Semangat Membangun Hubungan Yang Lebih Dialogis Dibangun Antara Kerajaan, Kesultanan Lembaga Adat & Suku Dan Pemerintah Sehingga Dapat Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Pemimpinya Yang Dapat Menjadi Tauladan Bagi Wargabangsanya.
5.     Meningkatkan Keahlian Tenaga Kerja Yang Terampil Guna Dapat Mengelola Ekonomi Sebagai Penyokong Pembangunan.
6.     Pengelolaan Sumber Daya Alam Yang Baik Sehingga Mendatangkan Kesejahteraan Bagi Wargabangsa.
7.     Kemajuan Bangsa Dan Keindahan Panorama Alam Dan Sejarah, Adat Istiadat Dan Budaya dari Kerajaan Kesultanan Lembaga Adat & Suku yang Dapat Meyokong Pembangunan Disektor Pariwisata .
8.     Peningkatan Kesejahteraan Wargabangsa, Seperti Jaminan Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Lemah, Dan Penyedianan sarana dan Fasilitas Pelayanan Publik Bagi Kepentingan Masyarakat Pedesaan Lebih Di Utamakan

Pasal, 13.
Pelaksanaan Dari Misi Dan Visi Yang Kekuatan Sejarah Dan Masyarakat Adat Secara  Bermoral Cerdas Berbudaya Secara Moral Spiritual  Me-Motifasi Kemakmuran Dan Pembangunan  Pusat Keagamaan, Membangun Istana / Kedaton Induk Dan Istana Hotel Maharaja Nusantara Di Dekat TMII. Memperhatikan Dalam Pembangunan Infrastruktur, Memperhatikan Pengngembalian Kerajaan & Kesultanan Dan Pembentukan Lembaga Adat Secara Budaya Spiritual Pembangunan Keraton/Istana (Gedung Kesenian)    Di Seluruh Wilayah Draja Nusantara.

Pasal, 14
Kekuatan Yang Bermartabat, Bersih Dan Amanah, Diwajibkan Kepada Bangsawan Wargabangsa Yang Ada Untuk Saling Menghargai, Usulan Pembuatan Perda Pengusaha Diwajibkan Memberikan Konteribusi Kepada Kerajaan. Ekonomi Kerakyatan Pembangunan Pasar Seni, Pembangunan Rumah Industri Dan Home Industri, Pembangunan  Atau  Bantuan Pembangunan Rumah Adat/Istana Budaya, Pembangunan Gapura Gerbang Agung Nusantra Jaya Diseluruh Wilayah D’raja Nusantara Pembangunan Jalan-Jalan Disetiap Wilayah Draja Nusantara.
-                                                                                      
Pasal, 15.
Silaturahmi Bersama Dan Pertemuan  Raja, Sulatan Dengan Wargabangsa Tokoh Adat.



Di Tetapkan di             : Jakarta
                                                                                        Pada Tanggal                : 11 Februari  2011




Atas Pengesahan D’raja Nusantara Sebagai Pemegang Wasiat Bangsa Dan Wargabangsa Menuju Perdamaian Abadi Dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar