Rabu, 14 Maret 2012

PERATURAN LEMBAGA ADAT BESAR REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1 TAHUN 2009 TENTANG PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN, PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA


 
HUKUM ADAT ISTIADAT
YANG TERADAT DALAM KEHIDUPAN MANUSIA

Hukum Adat Adalah Aturan Hidup Manusia Sejak Lahir Contohnya Tidak Siapapun Dapat Melarang Manusia Itu Lahir Dalam Keadaan Menangis Dan Telanjang. Karena Itulah Keadaan Yang Sesungguhnya, Dan Jika Sang Anak Mulai Berusia 3 Bulan Anak Tersebut Mulai Diadatkan Menurut Adat Sejak Ribuan Tahun Yang Lalu Adatnya Anak Diberi Jenang (Nama) Dan Dilaksanakan Prosesi Upacara Penjenangan Prosesinya Dapat Kita Lihat Yakni Prosesi Pemberian Nama Kepada Anak, Dan Jika Anak Tersebut Tidak Di Beri Nama Bagaimana Dapat Kita Memanggilya Itulah Yang Disebut Adat Teradat Menurut Hukum Yang Tidak Pernah Tertulis Sampai Sekarang Sama Halnya Nabi Adam Mendapat Nama Dari Tuhannya Sebagai Manusia Pertama Kali Tercipta Di Dunia. Setelah Anak Dewasa Anak Tersebut  Menepuh Ilmu Pengetahuanya, Dan Setelah Cukup Usianya Anak Tersebut Memiliki Hak Dan Mulai Dari Sinilah Orang Tua Hanya Berperan Sebagai Penasehat Dan Tidak Lagi Mengurus Semua Keperluan Sang Anak, Maka Disini Anak Sudah Berhak Atas Perkara Cita-Cita, Cinta Dan Hakiki Dalam Menjalankan Kehidupannya Sebagai Insan Manusia. Hukum Adat  Yang Teradat Dalam Bebangsa Dan Bernegara, Dalam Mulai Berbangsa Manusia Dimulai Dari Lahir Dan Hidup Serta, Perkawinan Dan Membangun Rumah Tangga, Dan Membuat Tempat Tinggal, Dusun Dan Kampung, Maka Didalam Keluarga Yang Disebut Pemimpin Adalah Kepala Keluarga Yang Terdiri Dari Ayah, Ibu, Dan Putra Serta Putri Sehingga Kesemuanya Bertanggung Jawab Dalam Suatu Rumah Tangga Dan Berhak Mengatur Tata Kehidupan Dalam Rumah Tangga Tersebut. Rumah Tangga Akan Berkembang Menjadi Rukun Warga, Rukun Tetangga Dan Berkembang Menjadi Dusun Dan Membentuk Kesukuan Dan Bangsa, Akhirnya Menjadi Negara Maka Peran Adat Adalah Sebagai Pedoman Untuk Menjadikan Seorang Pemimpin Dalam Negara. Menurut Adat-Istiadat Yang Berlaku Sejak Ribuan Tahun Silam, Tersusunya System Penunjukan Kepala Negeri, Semisal Raja Dan Lainya Didalam Suatu Bangsa Di Pilih Berdasarkan Adat Sebagai Pedoman Hukumnya.  Mari Kita Pahami Sejarah Bangsa Indonesia Lahir Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Lahir Dari Keanekaragaman Agama, Suku Dan Bangsa Serta Bahasa, Yang Berbeda-Beda Dan Melahirkan Moto Indonesia Yakni Behinika Tunggal Ika (Berati Berbeda Tetap Satu Tujuan), Ikrar Ini Terjadi Dalam Sumpah Pemuda Tahun 1928, Hingga Diproklamirkan Oleh, Sukarno Dan Hatta Pada Tahun 1945 Tentang Kemerdekaan Bangsa Indonesia Yang Berazaskan Pancasila Dan UUD 45 Sebagai Hukum Kekuatan Garis Besar Haluan Negara. Hakekatnya Tertanam Pada Filsapat Kebatinan Bahwa Negara Indonesia Berayah Ibukan Persada Nusantara Yang Dilahirkan Ibu Pertiwi Mengandung Pengertian Sanusa (Sedaratan Atau Tanah) Dan Segara (Selautan Atau Air) Setara (Jajaran Pulau Berantara Lautan Mempunyai Raja-Sultan, Kepala Suku Dan Kepala Adat, Yang Berhak Yang Sama), Maka Yang Berhak Memipin Negeri Ini Adalah Putra Ibu Pertiwi Yang Diukur Dengan Kecerdasanya, Kepintaranya Dan Ilmu Yang Dimilikinya Berdasar Sifat Alam Dan Didaulat Dengan Sabda Pertiwi. Dan Yang Berhak Atas Negara Ini Adalah Warga Bangsa Dan Rakyat Yang Mempunyai Hak Kedaulatan Penuh.  Jadi Seorang Kepala Negara Bukan Wakil Rakyat Namun Mewakili Tuhan Untuk Bersipat Adil, Arif, Bijak Dan Amanah Serta Dapat Menjadi Tauladan Di Mata Rakyat Yang Dipimpinya. Maka Rakyat Berhak Berkarya Atas Kedaulatanya Sepanjang Tidak Lepas Dari Azas Pancasila Dan UUD 45 Untuk Mengangkat Harkat Dan Martabat Bangsa Melalui Kecerdasa, Kepintaran Dan Ilmu Yang Dimilikinya. Dalam Menjadikan Indonesia Besar Cerdas Berbudaya. Maka Sesuai UUD 1945 Bangsa Indonesia Mengakui Adat Istiadat Yang Tumbuh Dan Berkembang Di Masing-Masing Daerah Seluruh Wilayah Indonesia Guna Dijadikan Khasanah Budaya Yang Dapat Dinilai Dari Norma Dan Kaidah Bahwa Bangsa Ini Memiliki Jati Diri Menghargai Tinggalan Sejarah Dan Leluhurnya.



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA ADAT BESAR REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
-          Bahwa Adat Istiadat, Kebiasaan–Kebiasaan Masyarakat Yang Positif Masih Diakui Keberadaanya Dan Telah Dilembagakan Dalam Kehidupan Masyarakat Yang Tumbuh Dan Berkembang Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Sebagai Nilai-Nilai Dan Ciri-Ciri Budaya Yang Menjadi Bagian Dari Keperibadian Bangsa, Maka Perlu Tetap Diberdayakan, Dibina, Dilestarikan, Dilindungi Dan Dikembangkan.
-          Bawa Nilai-Nilai Dan Ciri-Ciri Budaya Yang Bernuansa Keperibadian Bangsa Merupakan Factor Strategis Dan Membangun Jiwa, Wawasan Dan Semangat Bangsa Sebagaimana Tercermin Dalam Nilai-Nilai Luhur Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945. Sehubungan Dengan Hal Tersebut Diatas Perlu Menetapkan Peraturan Adat Republik Indonesia Tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan, Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Lembaga Adat Dalam Wilayah Republik Indonesia.

Mengingat  :
-          Pancasila Sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Rumusan Ketentuan Pasal 18B Ayat (2) Yang Mengatakan “Negara Mengakui Dan Menghormati Kesatuan-Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Beserta Hak-Hak Tradisonalnya, Sepanjang Masih Hidup, Dan Sesuai Perkembangan Masyarakat, Dan Perinsip-Perinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-          Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI No. 53 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara No.4389).
-          Undang-Undang RI No. 32Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4437):
-          Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54,Tambahan Lembaran Negara RI No 3952);
-          Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Dekosentrasi (Lembaran Negara RI Tahun 2001 No 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4095);
-          Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 110 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
-          Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara RI No 158 Tahun 2005 Tambahan Lembaran Negara RI No 4587);
 
 
KEPALA ADAT BESAR REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N

Menetapkan:
Pemberlakuan Peraturan Adat Republik Indonesia Sesuai Panca Sila Dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Lembaga Adat Dalam Wilayah Republik Indonesia Sebagai Tata Laksana Lembaga Adat Akte Notaris Martin Aliunir.SH No.48 Tanggal, 25 Mei 2009, Yang  Tergabung Dalam Lembaga Adat Besar RI Didalam Wilayah Se Indonesia.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal, 1.

DALAM PERTURAN ADAT  INI YANG DIMAKSUD DENGAN :

1.        Lembaga Adat Besar, Lembaga Adat Atau Sebutan Lain Adalah Lembaga Yang Dibentuk Oleh Masyarakat Sesuai Kebutuhan Dan Merupakan Mitra Pemerintah Dalam Memberdayakan Masyarakat.

2.        Wilayah Adat Adalah Wilayah Kesatuan Budaya Tempat Adat Istiadat Itu Hidup. Tumbuh Dan Berkembang Sehingga Menjadi Penyangga Keberadaan Adat Istiadat Yang Masing-Masing Memiliki Hukum Dan Ketentuan  Sesuai Keadaan Dan Kehidupat Di Masing- Masing Wilayah Adat Yang Bersangkutan Didalam Wilayah Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.

3.        Adat Istiadat Adalah Seperangkat Nilai-Nilai, Norma-Norma, Kaidah Sosial Dan Keyakinan Sosial Yang Tumbuh Dan Berkembang Bersama Dengan Pertumbuhan Dan Perkembangan Masyarakat Desa Yang Masih Dihayati Dan Dipelihara Sebagai Pola Prilaku Dalam Kehidupan Masyarakat Di Seluruh Indonesia.

4.        Kebiasaan-Kebiasaan Dalam Kehidupan Masyarakat Adalah Pola-Pola Kegiatan Atau Perbuatan Positif Yang Dilakukan Oleh Warga Masyarakat Yang Merupakan Sebuah Kesatuan Hukum Tertentu Yang Pada Dasarnya Dapat Bersumber Pada Hukum Adat Atau Adat Istiadat Yang Diakui Keabsahanya Oleh Warga Masyarakat Tersebut Dan Warga Masyarakat Lainya.

5.        Lembaga Adat Adalah Sebuah Organisasi Kemasyarakatan Baik Yang Sengaja Dibentuk Maupun Yang Secara Wajar Telah Tumbuh Dan Berkembang Didalam Sejarah Masyarakat Tersebut Atau Dalam Masyarakat Hukum Adat Tertentu Dengan Wilayah Hukum Dan Hak Atas Harta Kekayaan Didalam Wilayah Hukum Adat Tersebut Yang Berhak Dan Berwenang Mengatur, Mengurus Dan Menyelesaikan Berbagai Permasalahan Kehidupan Yang Berkaitan Dengan Adat Istiadat Dan Hukum Adat Setempat Didalam Wilayah Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.

6.        Pemberdayaan Adalah Rangkaian Upaya Membangun Daya Upaya Dengan Mendorong Motivasi Dan Membangkitkan Kesadaran Akan Potensi Yang Dimiliki Serta Berupaya Untuk Mengembangkan Aspek-Aspek Keperibadian, Pengetahuan, Sistim Nilai, Dan Keterampilan Kerja Agar Supaya Kondisi  Dan Keberadaan Adat Istiadat , Kebiasaan Kebiasaan Masyarakat Dan  Lembaga Adat Dapat Berkembang Sehingga Dapat Berperan Aktif Dalam Pembangunan Nasional Dan Berguna Bagi Masyarakat Yang Bersangkutan Sesuai Dengan Tingkatan Kemajauan Dan Perkembangan Zaman.

7.        Pelestarian Adalah Upaya Untuk Menjaga Dan Memelihara Nilai-Nilai Budaya Masyrakat Terutama Nilai-Nilai Etika, Moral Dan Adab (Perilaku Dan Adat Kebiasaan), Yang Positif Yang Merupakan Inti Adat Istiadat, Kebiasaan-Kebiasaan Masyarakat Dan Lembaga Adat Agar Keberadaan Tetap Terjaga Dan Berlanjut.


8.        Perlindungan Adalah Upaya Untuk Menjaga Dan Memelihara Harta Kekayaan Adat Istiadat Baik Yang Bergerak Maupun Tidak Bergerak Yang Mempunyai Nilai Sejarah Maupun Yang Menyangkut Kelangsungan Hidup Masyarakat Yang Bersipat Turun Temurun Sehingga Tetap Menjadi Khasanah Budaya Daerah Maupun Nasional.

9.        Pengembangan Adalah Upaya Terencana, Terpadu Dan Terarah Agar Adat Istiadat Kebiasaan Masyarakat Dan Lembaga Adat Dapat Berkembang Sehingga Mampu Meningkatkan Peranaanya Dalam Pembangunan Sesuai Dengan Perubahan Sosial, Budaya Dan Ekonomi Yang Terjadi.

10.     Hak Adat Adalah Hak Untuk Hidup Didalam Memanpaatkan Sumber Daya Yang Ada  Dalam Lingkungan Hidup Warga Masyarakat Sebagaimana Tercantum Dalam Lembaran Adat Yang Berdasarkan Hukum Adat Yang Berlaku Dalam Masyarakat Atau Persekutuan Hukum Adat Tersebut.

11.     Hukum Adat Adalah Hukum Yang Benar-Benar Hidup Dalam Kesadaran Hati Nurani Warga Masyarakat Yang Tercermin Dalam Pola Tindakan Mereka Sesuai Dengan Adat Istiadat Dan Pola Sosial Budaya Yang Tidak Bertentangan Dengan Kepentingan Nasional.

BAB II
NAMA, BENTUK DAN KEDUDUKAN  DAN TUGAS LEMBAGA ADAT
Pasal, 2.

Nama Lembaga Adat Boleh Disesuaikan Dengan Nama Daerah Dan Adat Istiadat Warisan Leluhur Masyarakat Setempat Sesuai Jenjangnya Pimpinanya Disebut Kepala Adat, Selain Itu Ada Pula Lembaga Yang Disetarakan Misalnya Lembaga Yang Dipimpin Oleh Pemangku Dan Mangku Atau Kepala Suku, Serta Padepokan, Paguronan, Paguyuban Seni Kebudayaan, Pasangerahan Dan Kuncen, Sesuai Nama Sejarah Keberadaanya, Maka Lembaga Adat Sebagaimana Dimaksud Merupakan Lembaga Masyarakat Yang Srsifat Spesifik Dan Sebagai Wadah Atau Forum Komunikasi, Konsultasi Dan Musyawarah Tokoh Adat, Pimpinan Dan Pemangku Serta Mangku Adat Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Pasal, 3.

Pembentukan Lembaga Adat Ini Berdasarkan Amanat Majelis Kerapatan Agung Adat Nusantara Sebagai Pewaris Sejarah Di Nusantara Dan Menetapkan Kedudukan Lembaga Adat Ini Berpusat Di Jakarta Sebagai Lembaga Adat Pusat, Dan Membentuk Kepengurusan Pada Setiap Jenjang Di Propinsi, Kabupaten, Kotamadya, Kecamatan Kelurahan Dan Desa Dan Lembaga Adat Dalam Kedudukanya Adalah Sebagai Wadah Organisasi Permusyawaratan Dan Permupakatan Kepala Adat Atau Pemangku Adat Dan Mangku Adat Yang Berada Diluar Susunan Organisasi Pemerintah, Maka Lembaga Adat Mempunyai Tugas Sebagai Berikut :

1.        Menampung Dan Menyalurkan Pendapat Masyarakat Kepada Pemerintah Serta Menyelesaikan Prselisihan Yang Menyangkut Hukum Adat Dan Kebiasaan Masyarakat Setempat.

2.        Memberdayakan Dan Melestarikan Dan Mengembangkan Adat Istiadat Atau Kebiasaan Masyarakat Yang Positif Dalam Upaya Memperkaya Budaya Daerah Serta Memberdayakan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah, Pelaksana Pembangunan Dan Pembinaan Kemasyarakatan.

3.        Menciptakan Hubungan Yang Demokratis Dan Harmonis Serta Obyektif Antara Kepala Adat Dengan Aparat Pemerintah.

4.        Untuk Menjalankan Tugas Dimaksud Maka Lembaga Adat Mempunyai Fungsi Melaksanakan Kegiatan Pendataan Dalam Rangka Menyusun Kebijakan Untuk Mendukung Kelancaran Penyelengaraan Pemerintah, Kelangsungan Pembangunan Dan Pembinaan Masyarakat.


BAB III
HAK WEWENANG DAN KEWAJIBAN LEMBAGA ADAT
Pasal, 4.

Lembaga Adat Mempunyai Hak Dan Wewenang Sebagai Berikut :

1.        Mewakili Masyarakat Adat Keluar Yaitu Dalam Hal Menyangkut Kepentingan Yang Mempengaruhi Adat.

2.        Mengelola Hak-Hak Adat Dan Harta Kekayaan Adat Untuk Meningkatkan Kemajuan Dan Tarap Hidup Masyarakat Kearah Yang Lebih Baik.

3.        Menyelesaikan Perselisihan Yang Menyangkut Perkara Perdata Dan Pidana Ringan Disetiap Jenjang Organisasi Lembaga Adat Sepanjang Penyelesaianya Itu Tidak Bertentangan Dengan Peraturan Perundangan-Undangan Yang Berlaku.

Lembaga Adat Berkewajiban Untuk Melakukan Hal-Hal Sebagai Berikut :

1.        Membantu Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan Dan Pembinaan Kemasyarakatan Terutama Dalam Pemampaatan Hak-Hak Adat Dan Harta Kekayaan Lembaga Adat Dengan Tetap Memperhatikan Kepentingan Masyarakat Adat Setempat.

2.        Memelihara Stabilitas Nasional Yang Sehat Dan Dinamis Yang Dapat Memberikan Peluang Luas Kepada Aparat Pemerintah Dalam Melaksanakan Tugas-Tugas Penyelenggaran Pemerintah Yang Bersih Dan Berwibawa, Pelaksana Pembangunan Yang Lebih Berkualitas Dan Pembinaan Kemasyarakatan Yang Adil Dan Demokratis.

3.        Menciptakan Suasana Yang Menjamin Tetap Terpeliharanya Kebehinikaan Masyarakat Adat Dalam Rangka Persatuan Dan Kesatuan Bangsa.

BAB IV
PENGURUS LEMBAGA ADAT
Pasal, 5.

1.        Pengurus Lembaga Adat Langsung Ditunjuk Oleh Kepala Adat Besar RI Melalui Surat Maklumat Kadat Besar Ri Dan Menjadi Pengurus Pusat Lembaga Tersebut Hanya Merupakan Mitra Lembaga Adat Besar Ri, Dan Berhak Menentukan Daerah Tempat Adat Istiadat Itu Ada Dan Berkembang Sesuai Ad Dan Art Yang Dibuat Lembaga Adat Bersangkutan Guna Dipersetujui Oleh Kepala Adat Besar RI.

2.        Ada Pula Pengurus Lembaga Adat Dipilih Melalui Musyawarah Mufakat Sesuai Adat Istiadat Dan Kebiasaan Masyarakat Setempat Yang Mengusulkan Kemitraan Dengan Lembaga Adat Besar RI

3.        Pengurus Lembaga Adat Besar Republik Indonesia Sebagai Mana Tertuang Dalam Peraturan Ini Dapat Dibentuk Pada Setiap Jenjang Dalam Wilayah Republik Indonesia.

4.        Pembentukan Pengurus Mitra Lembaga Adat Besar RI Harus Mendapatkan Surat Mandat, Dari Kepala Adat Besar  RI Sesuai Dengan Peraturan Adat Ini.

5.        Susunan Pengurus Dan Jumlah Pengurusnya Terdiri Dari Beberapa Orang Pengurus Sesuai Kebutuhan Dan Keperluanya. Dan Wajib Memiliki Pengurus Sebagai Berikut : Kepala Adat Besar (Ketua), Kepala Sekretariat (Sekretaris) Dan Kepala Keuangan (Bendahara). Dan Dilengkapi Dengan Kepala-Kepala Penjawat, Urusan, Dan Staf.

6.        Pengurus Lembaga Adat Sebagai Mana Dimaksud Disahkan Dengan Surat Keputusan Kepala Adat Besar RI dan Boleh Mengajukan Kepres Pada Tingkat Pusat Dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Di Tingkat  Propinsi Dan Surat Keputusan Gubernur Di Tingkat Kabupaten Dan Kotamadya Serta Surat Keputusan Bupati Di Tingkat Kecamatan, Kelurahan Dan Desa. Hal Ini Berlaku Di Seluruh Wilayah Indonesia.
7.        Peresmian Dan Pengukuhan (Pelantikan) Pengurus Lembaga Adat Dilakukan Dengan Mengikuti Tradisi Yang Berlaku Dalam Masyarakat Adat Setempat Yang Disebut Oleh LABR dengan Sebutan Kasih Selamat Pemashuran.
Pasal, 6.

Pengurus Lembaga Adat Masing-Masing Menyusun Tata Tertib Dan Program Kerja Yang Dituangkan Kedalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Yang Disyahkan Oleh Kepala Adat Besar Repoblik Indonesia.

Pasal, 7.

Masa Bakti Pengurus Lembaga Adat Turun-Temurun, Ditentukan Masing-Masing Lembaga Adat Untuk Priode Masa Bakti Berikutnya. Atau Diberikan Hak Penuh Dimasa Bakti Seumur Hidup Serta Turun Temurun Oleh Keputusan Kepala Adat Besar Repoblik Indonesia.

BAB V
MUSYAWARAH LEMBAGA ADAT
Pasal, 8.

1.        Musyawarah Lembaga Adat Dilakukan Sekali Dalam Setahun Disebut Majelis Kerapatan Agung Adat Nusantara, Dan Dapat Dilaksanakan Musyawarah Lainya Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Persetujuan Kadar Besar RI.

2.        Keputusan Musyawarah Adalah Menjadi Norma Dalam Mengatur Tata Kehidupan Masyarakat Dan Sangsi-Sangsi Atas Pelanggaran Sesuai Dengan Adat Istiadat, Dan Kebiasan Masyarakat.

3.        Hasil Musyawarah Dituangkan Dalam Keputusan Dan Diketahui Terlebih Dahulu Oleh Kepala Adat Besar Republik Indonesia, Dan Boleh Disampaikan Disampaikan Kepada :
-          Kepala Desa Atau Lurah. Camat. Bupati, Atau Walikota. Gubernur. Menteri Dalam Negeri Repoblik Indonesia, Peresiden Repoblik Indonesia 

BAB VI
PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN LEMBAGA ADAT
Pasal, 9.

1.        Pemberdayaan, Pelestarian Dan Pengembangan Adat Dan Lembaga Adat Dilakukan Melalui Pengembangan Budaya Seni, Pembakuan Nilai-Nilai Adat, Peningkatan Pengetahuan Seni, Sosialisasi Nilai-Nilai Adat Kepada Generasi Muda.

2.        Pemberdayaan, Pelestarian Pengembangan Adat Istiadat Dan Lembaga Adat  Dilakukan Pemerintah Melalui  Fasilitasi Peningkatan Keterampilan Masyarakat, Fasilitasi Pengembangan Pemimpinan, Fasilitasi Pelaksanaan Pagelaran Budaya Seni, Fasilitasi Pembakuan Nilai-Nilai Adat, Fasilitasi Peningkatan Pengetahuan Seni, Fasilitasi Pelaksanaan Sosialisasi Dan Fasilitasi Pelaksanaan Nilai-Nilai Adat Kepada Generasi Muda Dan Pemberdayaan Pelestarian Dan Pengembangan Adat Yang Masih Hidup Tetapi Kurang Berkembang

3.        Guna Memantapkan Pelaksanaan Pemberdayaan, Pelestarian Dan Pengembangan, Serta Perlindungan Adat Istiadat Dan Lembaga Adat, Pemerintah Pusat Dan Daerah Serta Pemerintah Desa Menunjang Tersedianya Sarana Dan Prasarana Untuk Kegiatan Lembaga Adat.
Pasal, 10.
Pemberdayaan , Pelestarian Dan Pengembangan Adat Dan Lembaga Adat Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 10 Bertujuan :

1.   Agar Adat Istiadat Dan Lembaga Adapt Lestari, Kukuh Dan Tepat Berperan Aktif Dalam Pembangunan.

2.   Melindungi Terwujudnya Pelestarian Kebudayaan Daerah Baik Dalam Upaya Memperkaya Kasanah Kebudayaan Nasional.

3. Terciptanya  Kebudayaan Daerah Yang Menunjang Kebudayaan Nasional Dengan Nilai-Nilai Luhur Dan Beradap Agar Maupun Menyaring Secara Selektif Terhadap Nilai-Nilai Budaya Asing.

4.     Terwujudnya Kondisi Yang Dapat Mendorong Peningkatan Peranan Dan Fungsi Adat Istiadat Dan Lembaga Adat Dalam Upaya Sebagai Berikut :
-       Meningkatkan Harkat Dan Martabat Masyarakat Dalam Memperkuat Jati Diri Dan Keperibadian Bangsa.
-       Meningkatkan Kerja Keras Disiplin Dan Tanggung Jawab Sosial, Menghargai Prestasi, Berani Bersaing, Mampu Bekerja Sama Dan Menyesuaikan Diri Serta Kreatif Untuk Memajukan Kehidupan Masyarakat.
-       Mendukung Dan Berpartisipasi Aktif Dalam Menunjang Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan Dan Pembinaan Kemasyarakatan Di Desa Dan Pada Semua Tingkat Pemerintah.

Pasal, 11.

Pemberdayaan, Pelestarian Dean Pengembangan Adat Istiadat Mendorong Terciptanya :

1.        Sikap Demokratis Adil Dan Obyektif Di Kalangan Aparat Pemerintah Dan Masyarakat.

2.        Kebutuhan Budaya Terhadap Pengaruh Nilai-Nilai Budaya Daerah Lain Dan Budaya Asing Yang Positif.

3.        Integrias Nasional Yang Yakin Kukuh Dengan Kebhinikaan Bangsa.

BAB VII
KEKAYAAN DAN SUMBER PEMBIAYAAN  LEMBAGA ADAT
Pasal, 12.

1.        Kekayaan Lembaga Adat Yang Tidak Bergerak Seperti Bangunan, Rumah Adat Tanah Pertanian Dan Barang-Barang Peninggalan Sejarah.
 
2.        Sumber Pembiayaan Lembaga Adat :
-          Hasil Swadaya Lembaga Adat.
-          Bantuan Dari Pemerintah Pusat Dan Daerah.
-          Bantuan Dari Pihak Ketiga Yang Tidak Mengikat.

BAB VIII
PERLINDUNGAN   LEMBAGA ADAT
Pasal, 13.

1.        Pemerintah Dan Masyarakat Berkewajiban Melindungi, Menghormati Dan Melestarikan Adat Dan Lembaga Adat Sebagai Upaya Memperkaya Kebudayaan Daerah Maupun Kebudayaan Nasional.

2.        Pemerintah Dan Masyarakat Berkewajiban Melestarikan Kekayaan Dan Asset, Benda-Benda Peninggalan Adat Yang Memiliki Nilai Sejarah.

BAB IX
HUBUNGAN DAN TATA KERJA   LEMBAGA ADAT
Pasal, 14.

1.        Hubungan Lembaga Adat Dengan Pemerintah Desa Bersifat  Kemitraan, Konsultatif Dan Koordinatif.

2.        Hubungan Lembaga Adat Dan Lembaga Lainya Bersifat Konsultatif Dan Koordinatif.

3.        Hubungan Lembaga Adat Dan Lembaga Adat Lainya Dengan Pihak Ketiga Bersifat Kemitraan.

BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN   LEMBAGA ADAT
Pasal, 15.

1.        Dengan Berlakunya Peraturan Adat Ini Maka Ketentuan Peraturan Lainya Mengenai Lembaga Adat Yang Menjadi Mitra Lembaga Adat Besar RI Di Persetujui Bersama-Sama Untuk Dijadikan Pedoman Dalam Menata Kelembagaan.

2.        Bahwa Kepala Adat Besar Republik Indonesia Adalah Pemegang Kuasa Tertinggi Dan Pemegang Hak Secara Penuh Tanpa Ada Hak-Hak Lainya Yang Dapat Membantahnya, Dan Kepala Adat Besar Republik Indonesia Adalah Hak Berkuat Kuasa Turun Temurun Dan Hanya Dapat Dipindahkan Atas Kuasa Kepala Adat Besar Republik Indonesia.

3.        Hal-Hal Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Ini Sepanjang Mengenai Pelaksanaanya Akan Diatur Lebih Lanjut Oleh Keputusan Kepala Adat Besar RI Yang Sesuai Dengan Hasil Musyawarah.
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal, 16.

                Peraturan Adat  Ini Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan. Agar Setiap Orang Dapat Mengetahuinya,  Kepala Adat Besar Republik Indonesia Adalah Pemegang Hak Kuasa Tertinggi, Memerintahkan Pengundangan Peraturan Ini Dengan Penempatanya Dalam Lembaran Adat Masing-Masing.


                                                Ditetapkan           : Di Jakarta.  Pada
                                                Tanggal                : 25 Maret   2009.
                                                Dirubah Di           : Bogor Jawa Barat
                                                Pada Tanggal     : 27 Maret  2011


                                                                                     KEPALA ADAT BESAR RI



                                                                                                                
                                                           M.S.N.P.A.IANSYAHRECZA.FW
                                                      Maharaja Kutai Mulawarman













ARTI DAN MAKNA LAMBANG
LEMBAGA ADAT BESAR REPUBLIK INDONESIA

MAHKOTA :
MELAMBANGKAN KEAGUNGAN KETINGGIAN DRAJAT

KIRAI :
DINDING KEKUATAN TURANGGA BATIN

SINGA :
KEKUASAN ABADI PENEGAK HUKUM ADAT ISTIADAT

BUNGA MELATI :
KESUCIAN HATI KECINTAAN ABADI PADA BANGSA DAN NEGARA

BINTANG :
PETUNJUK JALAN MENUJU PERDAMAIAN ABADI DUNIA

SEIKAT PADI :
KESUBURAN ALAM NUSANTRA

RODA :
JALAN MENUJU PERADAPAN YANG LUHUR

MOTTO :
TUAH BUMI NUSANTARA
MENUJU INDONESIA BESAR CERDAS BERBUDAYA DALAM KEJAYAAN
ZAMAN EMAS NUSANTRA JAYA

WARNA KUNING EMAS ADALAH KEJAYAAN


                                               
 

DEKLARASI MASYARAKAT HUKUM ADAT
DALAM PENCETUS PERDAMAIAN ABADI MANUSIA SE-DUNIA

Kami Dari Para Manusia Pewaris Alam Sejagat Raya Se Dunia Kami Dari Para Pimpinan Adat & Suku Se Dunia : Menyatakan Dengan Sepenuh Hati, Segenap Jiwa Raga, Demi Kokohnya Hubungan Perdamaian Abadi Diatas Dunia, Sebagai Sebuah Bangsa-Bangsa, Negara-Negara Yang Satu Sama Lainya Menghapuskan Penjajahan Disegenap Dan Seluruh Warga Bangsa Dunia Adalah Satu Saudara Yang Tak Terpisahkan Satu Dengan Yang Lainnya Disebut Mahluk Bernama Manusia. Semua Kita Adalah Darah Yang Sama Untuk Menciptakan Kemuliaan, Keindahan Dan Kemartabatan Bangsa-Bangsa, Negara-Negara Yang Semerbak Mewangi Menyatakan Dengan Sepenuh Hati, Segenap Jiwaraga Bahwa Ikatan Bathin Antara Warga Bangsa Dan Negara, Dan Tetesan Darah Setiap Anak Bangsa Merupakan Tetesan Darah Seluruh Bangsa Didunia, Yang Patut Dibela, Dipertahankan Dan Dijaga Disemua Ruang Dan Waktu. Menyatakan Dengan Sepnuh Hati, Segenap Jiwaraga, Bahwa Persuadaran, Kekerabatan Adalah Anugrah Yang Tiada Terkira Dari Yang Maha Kuasa Untuk Dijadikan Energi Bagi Kemaslahatan Bangsa Dan Dan Negara Luhurnya Peradaban Masa-Lalu Sejak Zaman Adam Dan Hawa Agar Setiap Insan Dan Manusia Mengetahui Dengan Sesungguhnya Merupakan Jalinan Kasih Sesama Mahluk Ciptaan Tuhan.  Hukum Adat  Yang Ter-Adat Pada Alam Dunia, Alam  Setitik Asal Tiada Bernyawa Dengan Kekuasaan (Esa Tuhan), Maka Terjadilah Alam Dunia Yang Menjadi Wadah Tempat Berlindung Makhluk Ciptaanya, Penguasaan Alam Ini Menurut Adatnya Di Empat Penjuru Alam Antara Lain Dibawah, Diatas, Ditanah Dan Diair, Dan Empat Penjuru Mata Angin Diutara, Dibarat, Ditimur, Diselatan Atau Dimegrib, Dimesrib, Didaksina Dan Dipaksina Meliputi Alam Raya. Adat Ini Tidak Ada Yang Mampu Mengubahnya Selain Tuhan. Alam Ini Terdiri Dari : Persada Bumi Dan Isinya. Baruna Lautan Dan Isinya Disebut Segara. Bayu Angin. Cakrawala Awan-Awan, Lembayung.  Surya Matahari, Bulan, Bintang Dan Pelanet Lainya Disebut Tatasurya. Posisi Alam Yang Sudah Sedemikian Ini Belum Ada Yang Dapat Mengubahnya, Karna Hukum Alam Yang Terdapat Dalam Alam Dunia Ini Adalah Penciptaan Tuhan.

SKENARIO PERADABAN NUSANTARA
MERANCANG MASA DEPAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN ABADI DI SELURUH BELAHAN DUNIA

Latar Belakang, Betapa Suramnya Bangsa Indonesia Hari Ini, Dapat Disaksikan Dari Beberapa Fenomenon Yakni; Hancurnya Pertahanan Budaya Bangsa, Hilangnya Kemandirian Dalam Pengambilan Sikap Dan Kebijakan, Pupusnya Jiwa Kebangsaan Dikalangan Elit Politik Nasional Maupun Daerah, Maraknya Budaya Konsumerisme, Membanjirnya Produk-Produk Import Yang Menjadi Pilihan Masyarakat, Merebaknya Icon2 Asing Sebagai Kebanggaan Masyarakat, Luluhnya Nilai – Nilai Local Menuju Modernitas Yang Tanggung.  Hancurnya Pertahanan Budaya Bangsa Dan Rapuhnya Pola Hubungn Sosial Dimasyarakat Ini Tak Dapat Dilepaskan Dari Pengaruh Globalisasi Yang Membawa Misi Dari Kepentingan Global. Hasrat Penguasaan Terhadap Sumber Daya Alam (SDA) Dan Pasar Di Negara-Negara Berkembang Menjadi Kegilaan Negara – Negara Maju. Misi Dagang Itu Tidak Hanya Merebut Sumber Daya Alam Berupa Mineral Dan Hutan, Namun Juga Memiliki Hasrat Yang Kuat Agar Setiap Insan Dapat Mengikuti Perilaku Dan Standard Moral Global. Pada Kurun Waktu 80-An, 90-An Dan Permulaan Tahun Di Abad Ke 21 Nampak Sekali Negara–Negara Dunia Ketiga Harus Tertatih – Tatih Berhadapan Dengan Bius Yang Dihembuskan Oleh Negara–Negara Asing. Isu HAM, Lingkungan Dan Demokrasi Digunakan Secara Curang Untuk Menolak Hasil–Hasil Industry Dari Negara–Negara Dunia Ke Ketiga, Selanjutnya Mensulap Model Kepariwisataan Internasional Yang Harus Menyerap Produksi–Produksi Makanan Dan Manufaktur Dari Negara–Negara Industry Maju. Mereka Bukan Hanya Berdagang Tapi Juga Memaksakan Model Nilai–Nilai Yang Mereka Pahami, Yang Ternyata Dalam Beberapa Kajian Menyebabkan Pembusukan Model Karakter Dari Masyarakat Indonesia Dan Negara – Negara Berkembang Lainnya. Imperialisasi Yang Komprehensif Inilah Yang Menjadi Garda Perang Ekonomi Antar Bangsa–Bangsa Tersebut. Celakanya, Penanaman Ideology Neo-Liberal Di Indonesia Telah Dengan Sukses Merusak Tatanan Keluarga, System Sosial Komunal Dan Pola Interaksi Sosial Yang Selama Ini Dibangga-Banggakan.  Kita Telah Dengan Sukarela, Merusak Pola Hubungan Antar Individu, Yang Selama Ini Dibangun Secara Kokoh Oleh Ideology Pancasila, Dan Filosofi Besar Eka Sila, Gotong Royong Diganti Dengan Individualisme Yang Norak Dan Egoisme Yang Menggelikan. Bagaimanatah Mungkin Bangsa Yang Punya Sejarah Persaudaraan Yang Sangat Kuat Ini Tiba- Tiba Menjadi Beringas, Dan Berperasaan Sempit. Sebagai Bagian Yang Berkelindan Dengan Persoalan Pertama, Berkurangnya Pemahaman Kolektif Terhadap Nilai–Nilai Sosial Yang Berupa Kearifan Tradisional, Pengetahuan Indigenous Dan Keagungan Spritualistas Sudah Dikikis Oleh Pola Interaksi Yang Salah Kaprah. Feodalisme Baru Yang Dingin Dan Kejam, Telah Menggantikan Pola Piramida Kearifan Yang Hangat Dan Penuh Kasih Sayang. Pengeroposan Nilai–Nilai Ditingkat Basis Ini Juga Disebabkan Mobilisasi Investasi Yang Sangat Kuat Di Pedesaan. Pabrik–Pabrik Sudah Melikuidasi Tanah-Tanah Pertanian Yang Subur, Membalak Hutan–Hutan Yang Dijaga Oleh Rakyat, Menafikan Hak Ulayat, Merusak Kawasan Serapan Air. Bersamaan Dengan Longsor, Polusi. Dan Dirampasnya Tanah-Tanah Masyarakat, Nilai–Nilai Kearifan Tradisional, Pengetahuan Indigenous Dan Keagungan Spiritual Juga Digerus Dalam Newlifestyle Yang Cenderung Hedonis Dan Oportunis.  Penggerusan Nilai–Nilai Menyebabkan Karakter Kolektif Rakyat Menjadi Rawan Dan Rentan. Pola Pemahaman Terhadap Kebaikan Ditunggangi Oleh Perasaan Syakwasangka Dan Sikap Dagang Sapi. Pengaruh Gagasan Yang Utilitarianistik Inilah Yang Menyebabkan Pola Sakit-Bahagia Yang Disinyalir Oleh Bentham, Menemukan Formulasinya Yang Sangat Unik; Hilangnya Asset Dan Sosialitas Sekaligus. Penggerusan Itu, Juga Berakibat Terlemahkannya Institusi Lokal Yang Berbentuk Lembaga Adat, Musyawarah Desa Dan Kelompok Pemahaman Kemasyarakatan. Proses Pelemahan Ini Diperlukan Oleh Kapitalisme Untuk Mendukung Program–Program Penguasaan Asset-Asset Lokal Berdalihkan Pembangunan Dan Pengembangan Insfrastuktur Lokal. Segala Upaya, Termasuk Taktik Devide Et Impera, Dilakukan Berbagai Antek–Antek Modal Asing Untuk Mengecilkan Makna Dan Merusak System Agenda Dari Lembaga–Lembaga Adat Tersebut. Dengan Melemahnya Institusi Lokal Tersebut, System Guarding Of Value Juga Compang Camping Dan Tak Mampu Lagi Membendung Karakter Manusia Yang Haus Kekuasaan Dan Lapar Akan Pencaplokan. Dampak Dari Pelemahan Ini, Adalah Ketidakmampuan Institusi Lokal Menjadi Filter Program Yang Bermanfaat Bagi Wilayahnya. Generalisasi Impresif Menyebabkan Semua Program, Termasuk Program Pemerintah Dipandang Sebagai Intervensi Yang Menawarkan Harapan-Harapan Yang Dapat Ditunggangi Oleh Kepentingan Individual Dan Atau Faksi – Faksi Anak Kandung Taktik Pecah Belah Itu. Disisi Lain, Rakyat Konkrit, Yang Diterjemahkan Sebagai Rakyat Yang Nestapa, Miskin Dan Tersisihkan Tidak Lagi Memiliki Daya Untuk Bangkit Menolong Diri Mereka Sendiri, Baik Secara Individual Maupun System Kolektifnya. Pengertian Rakyat Konkrit Ini Unutk Memisahkan Pemahaman Generalisasi Atas Nama Rakyat Oleh Para Bourjuasi Dan Kaum Yang Diuntungkan Oleh Pembangunan Ini. Rakyat Kongkit Inilah Yang Benar–Benar Berharap Adanya Upaya Yang Komprehensif Dari Pola Pembangunan Kesejahteraan Dan Pemerintah Di Indonesia. Dalam Kondisi Realitas Yang Pahit Itulah, Bangsa Ini Harus Segera Menyusun Scenario Bangsanya, Untuk Tidak Selalu Terjatuh Pada Lubang Yang Sama Setiap Saat. Proses Jatuh Bangun Bangsa Ini Sesungguhnya Karena Kita Tidak Pernah Memiliki Panduan Praktis Terhadap Kehidupan Amanat Tubuh Bangsa Yang Merupakan Hasil Pemikiran Dan Cita-Cita Semesta Rakyat Indonesia. Sosok GBHN Yang Dulu Pernah Ada, Sebagai Suatu Gambaran Umum Perkembangan Pembangunan, Bukannya Diperkuat Metodologi Dan Partisipasinya, Tapi Bahkan Dibuang, Atas Nama Demokrasi! Demokrasi Indonesia Hari Ini, Harus Segera Berbenah Dengan Menciptakan Pola Scenario Yang Factual Dan Komprehensif, Yang Dirancang Oleh Rakyat Diseantero Indonesia. Hal Ini Juga Dapat Mengeliminasi Tumbuhkembangnya Sparatisme Dan Gagasan Local Yang Cenderung Tidak Sinergis Dengan Pemaknaan Kebangsaaan. Fungsi Scenario, Adalah Mengikat Pola Gerakan Bangsa Indonesia Menuju Keutuhan Model Dan Kecitraan Negeri, Demi Mengembalikan Kejayaan Dan Keharuman Nama Bangsa.  Lembaga Adat Besar Republik Indonesia Yang Dipimpin Oleh Maharaja Kutai Mulawarman, Merasa Bertanggung Jawab Terhadap Nasib, Tatanan Moral Dan Pola Aksiologis Rakyat Menuju Cita-Cita Bangsa Yang Termaktub Dalam UUD 1945; Mencerdaskan Kehidupan Bangsa,  Dan Menuju Masyarakat Yang Adil Dan Makmur. Skenario Peradaban Menjadi Penting Untuk Bangsa Yang Ingin Maju Kembali, Mengukir Kejayaan Masa Lalu Menjadi Kejayaan Masadepan Dalam Pola Yg Kontekstual. Suatu Pola Yang Mampu Menaklukan Zaman, Sebagai Catatan Yang Tiada Terbantahkan. Tujuan Umum Lembaga Adat Besar Republik Indonesia: Terciptanya Suatu Pola Peradaban Nasional Dan Nusantara, Yang Selaras Dengan Pancasila Dan Falsafah Dasar Kebangsaan Indonesia. Tujuan Khusus Lembaga Adat Besar Republik Indonesia: Menentukan Arah Peradaban Bangsa Indonesia, Satu Milienium Kedepan, Memastikan Pola Perilaku Dan Etika Masyarakat Indonesia, Merumuskan Pola Aksiologis Dalam Falsafah Kehidupan Orang Per-Orang Di Indonesia, Menciptakan Komitmen Moral Personality Didalam Bingkai Kebersamaan Dan Kebangsaan. Mendukung Pola Sinergitas Atas Segala Unsure Masyarakat Dalam Berkonstribusi Bagi Pembangunan Nasional Dan Nusantara. Indikator, Terselenggaranya Kegiatan-Kegiatan Lembaga Adat Yang Lebih Mengedepankan Majelis Kerapatan Agung Adat Nusantara Sebagai, Forum Dialog Multistakeholders Yang Dinamis Dan Berkualitas. Tersusunnya Scenario Peradaban Lembaga Adat Besar Republik Indonesia Di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Dan Kecamatan Serta di Desa-Desa dan Kelurahan Serta Diseluruh Tatanan Kerajan Dan Kesultanan, Merupakan Scenario Peradaban Nusantara dan Nasional, Serta Internasional. Keluaran (Out Put) Hasil Kegiatan Lembaga Adat Besar Republik Indonesia, Agar Dapat, Menciptakan Panduan Bagi Perilaku Dan Moral Orang Perorang Warga Bangsa Indonesia. Menciptakaan Semangat Perjuangan Bagi Kemartabatan Bangsa. Menciptakan Pola Terpadu Bagi Pembangunan Nasional, Manfaat (Outcome) Kegiatan Lembaga Adat Besar Republik Indonesia Agar, Ditemukannya Metode Yang Tepat Untuk Penguatan Kemartabatan Orang Perorang Dalam Masyarakat. Tumbuh Kembangnya Semangat Peran Serta Pembangunan Dan Mewujudkan Cita Cita Nasional. Terumuskannya Pola Etika Local Yang Dapat Berkontribusi Bagi Masa Depan Bangsa Indonesia Bahkan Perdamaian Masyarakat Adat Dunia.



VISI DAN MISI LEMBAGA ADAT BESAR REPUBLIK INDONESIA
Maka Visi Dan Misi Ini Ditegaskan Sebagai Berikut :

Visi : “Maju Nusantra Bangkit Berjaya”  Melalui Kekuatan Moral Dalam Pengelolaan Adat Istiadat Kerajaan, Kesultanan Dan Lembaga Adat & Suku Masyarakat, Yang Bermartabat Serta Kebangsawanan  Pengayom Yang Memegang Amanah.

Misi : Didalam Visi Dibuatnya  Suatu Program Yang Diberinama : “MEMBANGUN NUSANTARA JAYA MENUJU ZAMAN KE EMASAN” YANG BERTUMPU PADA Sumber Kekuatan Tuah dan Sumber Daya Alam Dan Sumber Daya Manusia Dalam Mencapai Maju Nusantara Bangkit  Berjaya:

1.       Mewujudkan Kejayaan Bersama dan Pelindung Adat Dan Budaya Kerajaan Kesultanan Serta Kesukuan Di Nusantara.
2.       Mewujudkan Iklim Demokratis Yang Seluas-Luasnya, Menampung Peranserta Masyarakat Adat, Dalam Mengambil Keputusan Dalam Pembangunan, Melindungi Perkembangan Kualitas Pribadi, Dan Kesejahteraan Ekonomi Kerakyatan Melalui Kesempatan Kerja.
3.       Mewujudkan Kesejahteraan Sosial, Peran Serta Politik Dan Penguatan Hukum.
4.       Melaksanakan Proses Pembangunan Berkelanjutan, Memelihara Kelestarian Lingkungan, Sejarah, Seni Dan Budaya Serta Menghargai Adat-Istiadat Yang Dimiliki Oleh Masyarakat dalam Memelihara Kelestarian Lingkungan Dengan Keunggulan Cerdas Budaya.
5.       Mengembalikan Citra Kerajaan Kesultanan Nusantara yang dapat Memperkuat Kecitaan Kita Kepada Bangsa Sebagai Umat Manusia Yang Cinta Damai.
6.       Menata Peradaban Yang Berakhlak Luhur, Beriman Dan Bertaqwa, Berdisiplin, Peduli, Dinamis, Produktif, Dan Mandiri.
7.       Membangun Lingkungan Yang Nyaman, Damai Sehat, dan Tertib.

PENGERTIAN DARI PROGRAM  KERJA

Secara Hafipah Lembaga Adat Besar Republik Indonesia, Adalah Tempat Memasuki Makna Kemuliaan, Jadi Secara Batin Adalah Tempat Memasuki Era Pembangunan Dalam Kemuliaan Dan Kejayaan Zaman Emas Nusantara Jaya, Maka Dari  Pada Yang Menjadikan Semangat Dalam Mengabdikan Diri Pada Bangsa Dalam Selogan Sebagai Berikut :



“MENUJU NUSANTARA BANGKIT BERJAYA”

Makna Selogan : “MAJU” Artinya tertuang Dalam Progeram ini Untuk :
1.       Memajukan Kepentingan Dalam Kerukunan Umat Beragama.
2.       Memajukan Kepentingan Rakyat Baik Dibidang Kesehatan, Pendidikan Dan Ekonomi Dalam Mencapai Kesejahteraan Lahir Batin.
3.       Memajukan Pembangunan Infrastruktur Membuka Jalur Pembangunan Kerajaan Yang Selama Ini Masih Banyak belum direalisasikan.
4.       Memajukan Budaya Dalam Pengembangan Sektor Kepariwisataan Daerah.
5.       Memajukan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam. Serta Memajukan Iptek Dalam Membentuk Sumberdaya Manusia Yang Handal Dan Berpotensi.

Makna Selogan : “NUSANTARA BANGKIT BERJAYA” Artinya tertuang Dalam Progeram Kami Untuk :
1.       Membangkitkan Semangat Bangsawan Melalui Yogini Kejayaan Kerajaan Kesultanan  Dimasa Lalu.
2.       Membangkitkan Cita Pengabdian Kita Pada Bangsa Dan Negara.
3.       Membangkitkan Komponen Masyarakat Adat Agar Berupaya Membangun Daerahnya Agar Menggapai Hidup Yang Madani.

HARAPAN-HARAPAN KEDEPAN
LEMBAGA ADAT BESAR REPUBLIK INDONESIA

YANG BERTUMPU PADA  : Sumber Kekuatan Tuah dan Sumber Daya Alam Dan Sumber Daya Manusia Mencapai Maju Nusantara Bangkit  Berjaya Dengan :
1.       Menggerakan Dinamika Pembangunan Ekonomi Kerakyatan. 
2.       Pengawasan Masyarakat Adat Harus Ditumbuh Kembangkan Menjadi Mekanisme Alternatif.
3.       Pendidikan Dan Kesehatan Serta Kesejahteraan Masyarakat Adalah Proritas Utama.
4.       Semangat Membangun Hubungan Yang Lebih Dialogis Dibangun Antara Kerajaan, Kesultanan Lembaga Adat & Suku Dan Pemerintah Sehingga Dapat Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Pemimpinya Yang Dapat Menjadi Tauladan Bagi Rakyatnya.
5.       Meningkatkan Keahlian Tenaga Kerja Yang Terampil Guna Dapat Mengelola Ekonomi Sebagai Penyokong Pembangunan.
6.       Pengelolaan Sumber Daya Alam Yang Baik Sehingga Mendatangkan Kesejahteraan Bagi Rakyat.
7.       Kemajuan Bangsa Dan Keindahan Panorama Alam Dan Sejarah, Adat Istiadat Dan Budaya dari Kerajaan Kesultanan Lembaga Adat & Suku yang Dapat Meyokong Pembangunan Disektor Pariwisata .
8.       Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, Seperti Jaminan Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Lemah, Dan Penyedianan sarana dan Fasilitas Pelayanan Publik Bagi Kepentingan Masyarakat Pedesaan Lebih Di Utamakan
PELAKSANAAN DARI MISI DAN VISI

1. Kekuatan Sejarah dan Masyarakat Adat secara  Bermoral Cerdas Berbudaya
    Secara Moral Spiritual dan Budaya
-      Me-motifasi kemakmuran dan pembangunan  Pusat Keagamaan
-      Membangun Istana/Kedaton Induk dan Istana Hotel Maharaja Nusantara di Dekat TMII.
-      Memperhatikan dalam Pembangunan Infrastruktur
-      Memperhatikan Pengngembalian Kerajaan & Kesultanan dan pembentukan Lembaga Adat
-      Pembangunan Keraton/Istana (Gedung Kesenian)    di Seluruh Wilayah Nusantara.

2. Kekuatan yang Bermartabat, Bersih dan Amanah
-      Diwajibkan Kepada Bangsawan yang ada Untuk Saling Menghargai
-      Usulan Pembuatan Perda Pengusaha diwajibkan Memberikan Konteribusi Kepada Lembaga Adat dan Sejenisnya.
-      Ekonomi Kerakyatan Pembangunan Pasar Seni
-      Pembangunan Rumah Industri dan Home Industri
-      Pembangunan  atau  Bantuan Pembangunan Rumah Adat/Istana Budaya
-      Pembangunan Gapura Nusantra Jaya diseluruh Wilayah  Nusantara
-      Pembangunan Jalan-Jalan disetiap Wilayah Nusantara.
-      Silaturahmi bersama dan pertemuan  Pemerinta Dan Raja, Sulatan dengan masyarakat Adat.

Melalui MAJELIS KERAPATAN AGUNG ADAT NUSANTARA Maka LEMBAGA ADAT BERSAR REPUBLIK INDONESIA MENETAPKAN PROGRAM KERJA ANDALAN :

1.       Bidang Pembangunan  :
Pemugaran Citus Cagar Budaya, Pembangunan Komplek Istana, Pembangunan Area Wisata, Pembangunan Bungalo & Hotel-Hotel.
2.       Bidang Budaya :
Pesta Kerajaan, Upacara Adat Sakral Ritual Festival Budaya, Pagelaran Budaya.
3.       Bidang Kesenian :
Pembinaan Seni Tari, Pembinaan Seni Musik & Suara, Pembinaan Seni Rupa & Ukir, Pembinaan Seni Busana, Festival Seni, Pagelaran Seni Dan Lain Sebagainya.
4.       Bidang Rancangan Usaha :
Pendidikan Non Formal, Dan Pengembangan Dalam Rangka Mendukung Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Membangun Perekonomian, Tani, Nelayan, Perikanan Dan Kelautan Tambak Ikan Dan Pertanian Serta Perkebunan Secara Terpadu.



                                                Ditetapkan           : Di Jakarta.  Pada
                                                Tanggal                : 25 Maret   2009.
                                                Dirubah Di           : Bogor Jawa Barat
                                                Pada Tanggal     : 27 Maret  2011

                                                                                        KEPALA ADAT BESAR RI




                                                                                                                 
                                                              M.S.N.P.A.IANSYAHRECZA.FW
                                                              Maharaja Kutai Mulawarman






ARTI GELAR JAWATAN, DAN PANGKAT
DALAM LEMBAGA ADAT BESAR REPUBLIK INDONESIA

------Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Bahwa Gelar Adalah, Nama Sebutan Lain Dalam Setatus Sosial Kehidupan Dalam Kemasyarakatan Maka Gelar Sejak Zaman Purba Telah Menjadi Momen Penting Bagi Legalitas Sesorang. Sejak Ratusan Ribu Abad Nan Silam Gelar Telah Dipergunakan Oleh Kalangan Masyarakat Tertentu Untuk Dijadikan Pengenalan Jadi Diri Seseorang Sehingga Menjadikan Diri Seseorang Itu Memiliki Keistimewan Diantara Kebanyakan Masyarakat Lainya. ----------------------------------------------------------------------------

------ Yang Sulit Adalah Mempertahankan Nilai-Nilai Etika Gelar Yang Didapat. Di Kalangan Masyarakat, Gelar Menjadi Status Sosial Yang Melekat Kepada Orang Keturunan. Dengan Gelar Yang Mulia Ini, Setidaknya Terdapat Tanggung Jawab Yang Tidak Terpisahkan Dari Kita Dalam Menjalani Kehidupan Sehari-Har. Hendaknya Dengan Gelar Yang Kini Telah Melekat Pada Kita Menjadi Pengingat Bagi Kita Untuk Terus Menjaganya. ------------
------ Gelar Bangsawan, Kata Ini Dapat Diartikan Sebagai Kelas Social Tertinggi Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Dalam Masyarakat Pra-Modern.  Dalam Sistem Feodal (Di Eropa Dan Sebagainya), Bangsawan Sebagian Besar Adalah Mereka Yang Memiliki Tanah Dari Penguasa Dan Harus Bertugas Untuknya, Terutama Dinas Militer Akan Tetapi Disini Bangsawan Adalah Orang Yang Memikirkan Nasib Bangsanya Siang Dan Malam.--
------ Bangsawan Segera Menjadi Kelas Turun-Temurun, Terkadang Dengan Hak Untuk Memberikan Gelar Turun-Temurun Dan Memiliki Hak Keuangan Dan Lainnya. -----------------------------------------------------------
------ Istilah Buat Bangsawan, Darah Biru Adalah Terjemahan Dari Frase Spanyol Sangre Azul, Yang Menggambarkan Keluarga Kerajaan Spanyol Dan Bangsawan Tinggi Lainnya Yang Menyatakan Diri 'Murni' Keturunan Visigoth, Bebas Dari Darah Moor Atau Yahudi. Tidak Ada Hubungan Antara Frase Itu Dengan Warna Darah Bangsawan Yang Sebenarnya. Namun Di Masyarakat Kuno Eropa Semua Kelas Atas Memiliki Warna Kulit Yang Pucat Kemerahan Dan Pembuluh Balik Kebiru-Biruan Di Bawah Permukaan Kulitnya, Sehingga Nampak Berbeda Dengan Kulit Masyarakat Kelas Petani Yang Berwarna Kecoklat-Coklatan Dan Pembuluh Darah Baliknya Yang Tidak Terlihat Jelas Karena Banyak Bekerja Di Bawah Sinar Matahari. ---------------------------------------------------
------ Pengertian Gelar Dan Bangsawan Itu Sangat Jelas Adalah Sebagai Nama Tingkatan Status Social Masyarakat, Bukan Saja Raja Atau Sultan, Kaisar Dan Keturunannya Disebut Bangsawan Namun, Secara Universal Adalah Masyarakat Yg Kehidupanya Mencapai Derajat (Darjah) Yang Tinggi Misalnya, Orang Keturunan Raja Dan Lainya, Cerdas, Pandai, Ahli Dan Berilmu Serta Kaya Raya Dapat Dikatakan Bangsawan, Pula Orang Yang Punya Hak Cipta Dan Karsanya Yang Bermanpaat Bagi Kehidupan Orang Lain Sesuai Propesi Dan Tingkatan Hidupnya.--------------------





PENGANUGERAHAN GELAR PANGKAT DAN JAWATAN DALAM
LEMBAGA ADAT BESAR REPUBLIK INDONESIA

------ Dengan Berpedoman Pada Pandangan Idiologi Hidup Dan Setatus Manusia Dalam Menata Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa Dan Bernegara Serta Saling Menghargai Antara Sesama Umat Yang Telah Di Nilai Dari Dasar Adat Yang Teradat Serta Adat Yang Diadatkan Dan Adat Yang Tersurat Atas Dasar Ini Lembaga Adat Besar Republik Indonesia Memberikan Hak Penuh Kepata Pihak Kerajaan Kutai Mulawarman yang adalah Pemengang Amanat Kerajaan Tertua Dinusantara yang Memberlakukan Sabda Persada Panditha Sebagai Ungkapan Pembukaan Penganugerahan Gelar Para Pelestari Budaya, Yang di sebut Anugerah Ketingian Derajat Sebagai Setatus Sosial Masyarakat Dalam Berkiprah Diberbagai Bidang Dan Keahlian Serta Keilmuanya Masing-Masing Dan Gelar Ini Juga Diberikan Kepada Bangsawa dan Ningrat  Adapun Tingkatan Gelar Diatur Sebagai Berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sebutan Awalnya : SBR
------ SRI BAGINDA RAJA/SULTAN                           : Hanya Untuk Raja/Sultan yg Dipertuan Agung
------ SERI BAGINDA RATU                                        : Hanya Untuk Ratu  Dipertuan Agung
Sebutan Awalnya : YM
------ Yang Mulia Sri Raja                                               :  Hanya Untuk Raja Pemangku/Mangku Adat
------ Yang Mulia Seri Ratu                                             :  Hanya Untuk Ratu Pemangku/Mangku Adat
Sebutan Awalnya : YM
------ Yang Mulia Sri Adipati                                            :  Untuk Laki-Laki/Pelestari Adat Budaya
------ Yang Mulia Seri Putri                                              :  Untuk Perempuan/Pelestari Adat Budaya
Sebutan Awalnya : YM
------ Yang Mulia Sri Tumenggung                                    :  Untuk Laki-Laki/Pelestari Adat Budaya
------ Yang Mulia Seri Betari                                            :  Untuk Perempuan/Pelestari Adat Budaya
Sebutan Awalnya : YM
------ Yang Mulia Sri Demang                                          :  Untuk Laki-Laki/Pelestari Adat Budaya
------ Yang Mulia Seri Dewi                                             :  Untuk Perempuan/Pelestari Adat Budaya

------ Semua Gelar itu dapat ditambahkan Kata Pengantarnya adalah Sebutan sesuai penghormatan awal dari semua nama Gelar tersebut diatas ditambah gelar Akademis Dan Nama Aslinya dan Gelar Bangsawan Keturunan Keluarganya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                Ditetapkan           : Di Jakarta.  Pada
                                                Tanggal                : 25 Maret   2009.
                                                Dirubah Di           : Bogor Jawa Barat
                                                Pada Tanggal     : 27 Maret  2011
                                                                                    KEPALA ADAT BESAR RI



                                                                                                                    
                                                            M.S.N.P.A.IANSYAHRECZA.FW
                                                                                       Maharaja Kutai Mulawarman




BERITA ACARA
MAJELIS KERAPATAN AGUNG ADAT NUSANTARA
TENTANG
KEPENGURUSAN LEMBAGA ADAT BESAR REPUBLIK INDONESIA


------Bahwa Hari ini Sabtu, Tanggal Dua Puluh Tujuh Maret Dua Ribu Sebelas (27-03-2011) Telah Di Selenggarakan Majelis Kerapatan Agung Adat Nusantara di Hotel Purnama Ci Payung Guna Merevisi Kepengurusan Lembaga Adat Besar Republik Indonesia Dalam Rangka Penyelenggaraan Lembaga Adat Besar Republik Indonesia Dengan Pertimbangan Sebagai Berikut: ------------------

1.       Deklarasi Dasar Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Instrumen Hukum Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia Pada Tahun 1950 Melalui ILO Sebagai Badan Dunia Di PBB Mempopulerkannya Lewat Isu Global Tentang Dana WORLD Bank (Bank Dunia) Yang Di Tujukan Pendanaan Proyek Pembangunan Di Sejumlah Negara Melalui Kebijakan OMP (1982), Dan OD (1991) Yang Bertujuan Agar Adanya Keadilan Pembangunan Setelah Kehadiran Sejumlah Perusahaan Transnasional Di Bidang Pertambangan Yang Beroperasi Di Wilayah Masyarakat Adat Yang Adalah Masyarakat Pribumi Deklarasi Masyarakat Adat Mengandung Makna Yang Sama Dari Departemen Urusan Sosial Ekonomi PBB Yang Menuju Kepada konvensi ILO 107 Tahun 1957, Atas Rekomodasi No.104 Tentang Perlindunagn Dan Integrasi Penduduk Asli Dan Masyarakat Suku Denagan Di Perbaharuinya Konversi ILO No.169 Tahun 1989 Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Hak asasi Masyarakat Adat Atau Disebut Juga Deklarasi Masyarakat Adat Menyaakan Sebagai Orang Asli Atau Orang Suku Yang Dalam Konvensi ILO No.169 Tahun 1989 Menyatakan Bahwa Bangsa,suku,Dan Masyarakat Adat Yang Memiliki Jejak Sejarah Sebelum Masa Invasi Dalam Penjajahan. Di Daerah Mereka Dan Bertekad Untuk Memelihara, Mengembangkan, Dan Mewariskan Daerah Leluhur, Indentitas Etnik Kepada Generasi Selanjutnya Sebagai Dasar lembaga Budaya Sosial Dan Sistem Hukum Kelompok Masyarakat Lokal Dalam Menjaga Pelestarian Sumber Daya Alam Berdasarkan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 45 Tentang Masyarakat Hukum Adat Beserta Hak-haknya Di muat Dalam Pasal 18B Pada Ayat 1 Berbunyi Negara Mengakui Dan Menghormati Satuan Satuan Pemerintah Daerah Yang Bersifat Khusus Atau Istimewa Yang Di Atur Undang-Undang Ayat 2 Menyatakan Negara Mengakui Dan Menghormati Kesatuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Beserta Hak-Hak Tradisionalnya Sepanjang Masih Hidup Dan Sesuai Perkembangan Masyarakat  Dan Prinsip NKRI Yang Di Atur Undang-Undang.





2.       Melalui Loka Karya Dengan Tema Heritage Adat Budaya Spiritual Nusantara Untuk Republik Indonesia Dan Perdamaian Dunia Di Bogor 27 April 2011 Bertetapat dengan Di Selenggarakan Majelis Kerapatan Agung Adat Nusantara di Hotel Purnama Ci Payung ini pula Menyatakan Dan Merekomondasikan Maklumat Resolusi Kontrak Kebudayaan Manusia Adat Nusantara Dengan Rasa, Cinta Kasih Manusia Kepada PenciptaanNya Dan Sesamanya, Maka Revolusi Hati Manusia Yang Bersih Murni Sebagai Sumber Energy Seluas Alam Langit Dan Bumi Agar Menjadi Api Kehidupan Yang Mencerahkan Integrasi Dan Masa Depan Bangsa Indonesia.

  3.    Dasar Hukum Lembaga Adat Besar Republik Indonesia, Akta Notaris Marthin Aliunir,SH No. 48 tanggal 25 Mei 2009 yang memuat Perdat LABRI No. 1 Tahun 2009 Tentang Pemberdayaan, Pelestarian,Perlindungan dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia maka perlunya menyusun kepengurusan Lembaga Adat Besar Republik Indonesia Tersurat Pada  KEPENGURUSAN LEMBAGA ADAT BESAR REPUBLIK INDONESIA :

------Demikian  Berita Acara dan Keputusan Majelis Dewan Adat Besar dibuat untuk dipergunakan sebagai mana mustinya. ---------------------------------------------------------------------------
                                                                                                               



                                                Ditetapkan           : Di Jakarta.  Pada
                                                Tanggal                : 25 Maret   2009.
                                                Dirubah Di           : Bogor Jawa Barat
                                                Pada Tanggal     : 27 Maret  2011
                                                                                     
                                                                                       KEPALA ADAT BESAR RI




                                                                                                                      
                                             M.S.N.P.A.IANSYAHRECZA.FW
                                                Maharaja Kutai Mulawarman